Jakarta, CNN Indonesia —
PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo yang merupakan bagian dari Holding IFG menyatakan Membantu penuh proses penegakan hukum yang Tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK).
Baru-baru ini, KPK mengumumkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Penyuapan pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema mengatakan perusahaan Membantu penuh upaya pemberantasan Penyuapan yang Tengah dikerjakan oleh lembaga antirasuah.
“Ini merupakan komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip kepatuhan atas peraturan yang berlaku,” kata Gema di Jakarta, Rabu (28/8).
Gema mengatakan upaya Jasindo Membantu proses hukum di KPK merupakan bentuk gerakan bersih-bersih BUMN yang dicanangkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Jasindo, lanjut Ia, Berencana kooperatif dan terus berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus tersebut.
Gema menambahkan Saat ini Bahkan Bahkan Jasindo Pernah terjadi menerapkan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Suap. Menurut Ia, penerapan tersebut sebagai bukti Jasindo menolak praktik-praktik tidak terpuji khususnya tindak pidana Penyuapan.
Ia menjelaskan dua Perkara yang Tengah diproses oleh KPK terjadi sebelum tahun 2019. Saat ini Bahkan Bahkan, tepatnya sejak 2021, perusahaan Sebelumnya melakukan transformasi di segala lini baik Usaha maupun tata kelola.
“Sehingga manajemen memastikan bahwa proses hukum ini tidak Berencana mengganggu operasional dan kegiatan perusahaan,” kata Gema.
Dalam keterangannya, Gema turut memaparkan pertumbuhan kinerja positif perusahaan per Juli 2024 dengan rincian premi bruto Rp1,9 triliun atau naik 24 persen year on year (YoY), laba bersih Rp71,54 miliar atau naik 21 persen YoY, hasil underwriting Rp211,28 miliar atau naik 26,85 persen YoY, dan RBC di angka 157,95 persen.
“Line of Business yang growth YoY per Juli antara lain cargo, property, engineering, marine hull, kendaraan bermotor, satelit, dan liability,” sambungnya.
Dua tersangka yang dijerat KPK dalam kasus dugaan Penyuapan pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020 ialah Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 Sahata Lumban Tobing dan pemilik atau pengendali PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean.
Keduanya Sebelumnya ditahan selama 20 hari pertama Sampai sekarang 15 September 2024. Ditambah lagi dengan, KPK Bahkan mengusut kasus dugaan Penyuapan terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT PELNI (Persero) Tahun Anggaran 2015-2020.
(DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA