Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang pria berusia 25 tahun di Jepang dinyatakan bersalah pada 25 Oktober 2024, karena membuat virus komputer melalui penggunaan kecerdasan buatan atau AI generatif interaktif.
Atas perbuatannya, pria bernama Ryuki Hayashi dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, yang Nanti akan ditangguhkan selama empat tahun.
Lembaga Peradilan Distrik Tokyo di Jepang menghukum Ryuki Hayashi karena membuat rekaman digital ilegal. Jaksa Sebelumnya meminta Lembaga Peradilan Menyediakan hukuman penjara empat tahun.
Ini Kemungkinan pertama kalinya di Jepang seseorang dinyatakan bersalah dalam kasus pidana karena menyalahgunakan AI generatif.
Seperti dilansir The Straits Times, menurut putusan dan sumber lain, Hayashi membuat virus seperti ransomware di rumahnya di Kota Kawasaki, Jepang.
Hayashi dilaporkan menggunakan komputer dan telepon pintarnya sekitar 31 Maret 2023 untuk menciptakan virus tersebut.
Ia membuat virus Sesuai ketentuan kode sumber program komputer ilegal, yang diperolehnya melalui penggunaan AI generatif interaktif.
Apalagi, Hayashi Bahkan diduga membeli kartu SIM dengan nama orang lain untuk melancarkan aksinya Supaya bisa tidak terlacak pihak berwenang di Negeri Matahari Terbit tersebut.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA