Jakarta, CNN Indonesia —
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya menempuh langkah restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam kasus tersangka Hogi Minaya (43) yang membela istrinya dari jambret di Jalan Solo, Sleman, DI Yogyakarta pada April 2025.
Listyo mengaku Sebelumnya menerima laporan Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono dan memastikan kasus itu Berniat segera diselesaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kapolda Sebelumnya melaporkan bahwa Pada Di waktu ini Pada Di waktu ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice sehingga kasus tersebut segera bisa selesai,” kata Listyo usai rapat di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (26/1).
Hogi Minaya Pada saat ini berstatus tahanan luar dan menggunakan GPS di pergelangan kakinya usai jadi tersangka.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu. Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumsel yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).
Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi yang tengah mengendarai Kendaraan Pribadi melihat istrinya yang Pada Di waktu ini sedang naik Kendaraan Bermotor Roda Dua menjadi korban jambret. Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku Sampai saat ini terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Undang-Undang LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.
(fra/thr/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











