Jakarta, CNN Indonesia —
Mabes Polri mengaku bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap seluruh bandar dan kurir yang ditangkap terkait kasus Narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan lewat penerapan pasal TPPU itu diharapkan dapat menekan tingkat peredaran Narkotika di Indonesia.
“Bagaimana kita komitmen kalau bandar kita Dianjurkan miskinkan. Jadi Hari Ini kita Sebelumnya punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/7).
Mukti menyebut dengan dimiskinkannya para bandar dan kurir tersebut diharapkan bakal menimbulkan efek jera dan tidak ada lagi modal untuk mereka beroperasi.
“Tujuannya apa, biar kita enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di TPPU,” paparnya.
Sebelumnya satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P3GN) Polri menangkap total 38 ribu pengedar selama 10 bulan terakhir.
Ketua Satgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan penangkapan dilakukan penyidik dalam kurun waktu sejak 21 September 2023 Sampai saat ini 9 Juli 2024.
“Selama periode tersebut Satgas Penanggulangan Narkotika tingkat Mabes dan Polda jajaran Sudah berhasil menangkap 38.194 tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (9/7).
Dalam penangkapan tersebut, Asep Edi mengatakan pihaknya Bahkan turut menyita berbagai barang bukti Narkotika. Mulai dari sabu, ekstasi, ganja, Sampai saat ini Narkotika jenis baru berupa PCC.
“Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton. Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan Medis keras sebanyak 16.704.357 butir,” tuturnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA