Polisi Ungkap Ganja Disamarkan Jadi Paket Delivery di Tangsel


Jakarta, CNN Indonesia

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap modus pengedar menyamarkan ganja sebagai paket pesan antar atau delivery.

Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 7.978,65 gram ganja. Pelaku mengedarkan ganja dengan penyamaran jasa kirim paket barang.

“Total ada lima orang pengedar ganja yang kami amankan,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Tangsel, AKP Pardiman, Selasa (25/11).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memaparkan, di Terminal Kendaraan Bus Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (7/10) sekitar pukul 20.00 WIB diamankan tiga orang pengedar berinisial HJ, SS, AF.





Kemudian di kawasan Pondok Aren, Kota Tangsel Pisi menangkap tersangka berinisial TW. Di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor berinisal RA.

“Dari hampir delapan kilogram ganja kering siap edar lima di antaranya dalam kemasan berbentuk balok yang Pernah dilakban,” papar Pardiman.

Selain ganja, lanjutnya, Satresnarkoba Polres Tangsel Bahkan menyita barang bukti Narkotika berupa pil ekstasi sebanyak 240 butir. Tersangka MY ditangkap di Kemang, Kabupaten Bogor mengedarkan ekstasi di tempat Kehidupan Malam.

“Tipe Unggul. Kurang lebih satu butir bisa jual Rp600 ribu,” ujar Pardiman.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

(arl/dhf)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA