Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menetapkan 10 orang aktivis mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus Aksi Massa yang berujung pada pembakaran Pos Polisi Ciceri, Kota Serang, Banten pada 30 Agustus 2025 lalu.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus yang mendapat atensi khusus dari Mabes Polri.
“Untuk jumlah tersangka totalnya ada 10 orang. Justru, identitas lengkap belum bisa kami ekspos secara rinci karena masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lanjutan,” ujarnya mengutip Antara, Senin (29/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudha menjelaskan kesepuluh tersangka tersebut termasuk dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Disebut juga Fathan Nur Ma’arif dan Jonathan Rahadian Susiloputra, yang sebelumnya Sebelumnya divonis oleh Lembaga Peradilan.
Menurut Ia, langkah tegas ini dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik aksi massa tersebut. Sesuai aturan hasil penyidikan sementara, kepolisian menemukan adanya indikasi keterkaitan antara peristiwa di Kota Serang dengan kejadian serupa di Jakarta.
“Awalnya kami hanya memproses dua orang, tetapi ada atensi dari Mabes Polri untuk mengungkap jaringan di atasnya. Bahkan, ada keterkaitan yang mengarah ke kejadian di Jakarta,” ujarnya.
Dalam peristiwa pembakaran pos polisi tersebut, para tersangka diketahui memiliki peran yang bervariasi. Penyidik membagi peran mereka mulai dari pihak yang menyuruh melakukan aksi, pelaku perusakan, pelaku pembakaran, Sampai saat ini pihak yang Mendukung kelancaran aksi di lapangan.
Sekalipun Sebelumnya mengamankan 10 orang, kepolisian mengaku masih memburu pelaku lain yang Pada saat ini Sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Perannya macam-macam, ada yang menyuruh Sampai saat ini yang Mendukung. Nanti Bila semuanya Sebelumnya clear dan tertangkap, baru Berencana kita ekspos secara menyeluruh kepada publik,” pungkas Yudha.
(tim/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











