Jakarta, CNN Indonesia —
Pihak Hetty Koes Endang merespons somasi yang dilayangkan pencipta lagu Richard Kyoto tentang dugaan pelanggaran hak cipta lagu Kasih. Hetty melalui HKE Management menjawab somasi itu dengan tiga Skor tanggapan.
HKE Management menyatakan Hetty Koes Endang hanya bekerja sesuai kontrak. Ia dikontrak untuk menyanyikan lagu-lagu dengan lirik yang Sebelumnya disiapkan panitia ketika manggung di Malaysia pada 2015 bersama Siti Nurhaliza.
“Vokalis hanya bertugas sesuai kontrak, menyanyikan lagu-lagu yang diminta panitia sesuai dengan lirik yang disediakan oleh panitia,” ujar Kepala Negara HKE Management Yusuf Faishal, seperti diberitakan detikHot pada Kamis (18/7).
“Vokalis sering dibantu dengan membaca prompter. Vokalis tidak ada urusan dengan komposer/pencipta lagu,” lanjutnya.
Skor kedua tanggapan itu menyatakan kesalahan lirik atau penulisan pencipta lagu Merupakan bagian dari tanggung jawab panitia dan publisis.
HKE Management menjelaskan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan itu, di antaranya Siti Nurhaliza Production, Universal Music Malaysia, dan Luncai Emas San. Bhd.
Manajemen itu kemudian menegaskan persoalan lirik yang dipermasalahkan Richard Kyoto bukan tanggung jawab Hetty Koes Endang.
“Seandainya terdapat kesalahan lirik dan kesalahan pencetakan, nama pencipta lagu, Merupakan tanggung jawab pihak panitia (Siti Nurhaliza Production dan Universal Music Malaysia) dan pihak publisher (Luncai Emas San. Bhd). Bukan tanggung jawab Vokalis (Hetty Koes Endang),” ujar Yusuf Faishal.
Hetty Koes Endang Bahkan merespons distribusi DVD Konsert Satu Suara Volume 2 yang diduga mengklaim lagu Kasih diciptakan Pencipta Lagu Malaysia Moh Nasir bin Mohamed.
HKE Management kembali menegaskan persoalan itu menjadi ranah penyelenggara. Sebab, menurut keterangan manajemen, Vokalis tidak berurusan dengan royalti tersebut.
“Demikian pula halnya Seandainya Pentas Musik tersebut direkam dan dimasukkan dalam CD/DVD untuk dijual. Pemilihan lagu dan lirik yang dimasukkan dalam CD/DVD Merupakan berurusan dengan organisasi yang sama,” ujar Yusuf.
“Vokalis TIDAK bertanggung jawab terhadap usaha perekaman tersebut, bahkan layak mendapat royalti,” lanjutnya.
Hetty Koes Endang sebelumnya disomasi secara terbuka oleh pencipta lagu Richard Kyoto. Ia diduga Sudah menyanyikan lagu tanpa izin serta mengubah lirik lagu Kasih ciptaan Richard Kyoto ketika Hetty Koes Endang manggung di Malaysia pada 2015.
Berikutnya, Pentas Musik tersebut didistribusikan ulang melalui DVD. Berbeda dengan, dalam sampul DVD Pentas Musik itu, nama pencipta lagu Kasih berubah menjadi nama pencipta lagu dari Malaysia.
Hetty Koes Endang diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta. Pelanggaran atas pasal tersebut diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta dan Pasal 96 dengan hukuman pidana paling lama tiga tahun serta denda sebesar Rp500 juta.
(pra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA