Perludem Kritik Komisi Pemilihan Umum Jakarta: Dharma-Kun Seharusnya Didiskualifikasi


Jakarta, CNN Indonesia

Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) DKI yang meloloskan pasangan perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di tengah kabar pencatutan dukungan.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mempertanyakan alasan Komisi Pemilihan Umum DKI tetap meloloskan itu. Padahal, Komisi Pemilihan Umum Bahkan mengeliminasi 403 dukungan karena pencatutan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Satu dukungan saja kalau itu dicatut harusnya Pernah bisa mendiskualifikasi karena artinya tidak tepat dalam Menyediakan dukungan Serta proses verifikasinya,” kata Khoirunnisa melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).

Khoirunnisa menyadari Komisi Pemilihan Umum hanya mengeliminisasi 403 dari total 677.468 dukungan untuk Dharma-Kun. Bertolak belakang dengan, ia berpendapat Kenyataannya Komisi Pemilihan Umum Sudah mengakui ada pencatutan yang dilakukan pasangan itu.

“Jangan hanya melihat dari apakah angka tersebut signifikan atau tidak dalam mengurangi syarat minimal dukungan,” ujarnya.

Sebelumnya, warga DKI ramai-ramai memprotes pencatutan NIK mereka oleh pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk mendaftar Pilgub DKI 2024.

Mereka merasa Belum Membantu, bahkan mengenal pasangan itu. Bertolak belakang dengan, nomor induk kependudukan mereka tercatat di situs resmi Komisi Pemilihan Umum sebagai pendukung pasangan tersebut.

Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum DKI menerima laporan warga mengenai hal itu. Bertolak belakang dengan, Komisi Pemilihan Umum tetap meloloskan Dharma-Kun.

“Kami dari Komisi Pemilihan Umum DKI Sudah menetapkan paslon perseorangan pada 19 Agustus 2024. Adapun tadi ada saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum, Pernah kami tindak lanjuti,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Astri Megatari dalam rapat pleno di Jakarta, Selasa (20/8) dini hari.

Sementara itu, beberapa waktu lalu terkait dugaan pencatutan NIK warga, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak Komisi Pemilihan Umum melakukan verifikasi ulang dokumen persyaratan bakal kandidat gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan di Pilgub DKI 2024.

“Komisi Pemilihan Umum segera melakukan verifikasi ulang terhadap kandidat yang mengumpulkan dokumen persyaratan secara melawan hukum, terutama yang berkaitan dengan data pribadi pemilih, dan memastikan kewajiban kepatuhan terhadap Undang-Undang PDP [Perlindungan Data Pribadi] dalam melakukan proses verifikasi,” demikian keterangan ELSAM, Jumat (16/8).

ELSAM mengatakan terdapat pelanggaran pelindungan data pribadi dalam Undang-Undang PDP yang dilakukan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana karena diduga Sudah melakukan pemrosesan data yang bukan miliknya secara melawan hukum. Ditambah lagi dengan, ELSAM Bahkan menuding ada dugaan pelanggaran pasal Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang ancamannya pidana penjara.

ELSAM menegaskan Komisi Pemilihan Umum sebagai pengendali data atas Sistem Infrormasi Pencalonan (SILON) Sangat dianjurkan memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi data yang dikelola dalam sistemnya.

Oleh karena itu, banyaknya pencatutan yang diduga dilakukan dalam kandidasi Pemilihan Kepala Daerah serentak mengindikasikan kegagalan Komisi Pemilihan Umum sebagai pengendali dalam menjamin akurasi data. Bahkan, setelah disediakan mekanisme verifikasi administrasi Sampai saat ini verifikasi faktual.

Apalagi, verifikasi faktual harusnya memungkinkan suatu mekanisme dimana anggota keluarga pendukung atau masyarakat setempat untuk bertanda tangan sebagai saksi pada lembar kerja PPS, Bila pendukung menyatakan tidak Menyediakan dukungan kepada pasangan kandidat perseorangan.

(dhf/kid)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA