Pensiunan ASN Gabung Jaringan Narkotika Internasional Edarkan Sabu


Makassar, CNN Indonesia

Empat orang jaringan peredaran Narkotika internasional ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 6,7 kilogram yang ditanam di dalam tanah menggunakan 14 kaleng susu di Kabupaten Selayar, Sulsel (Sulsel).

Para pelaku yang diamankan Dengan kata lain, MRC alias A (22), IH (27), P (55) merupakan pensiunan ASN dan perempuan, HN alias N (46).

“Para pelaku ditangkap di Makassar, kemudian dikembangkan di Kabupaten Selayar barang bukti tersebut ditanam di dalam tanah. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 6,7 kg,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, Sabtu (20/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Restu menerangkan bahwa barang haram tersebut dijemput oleh perempuan HN bersama pensiunan ASN, P di Jakarta, lalu membawa masuk ke Makassar setelah bertemu dengan warga negara asing berinisial D.

“Kalau perempuan inilah yang kenal dengan D. Menurut pengakuan sendiri ini yang ketiga kalinya. Barang ini jumlah ada 10 kg, tapi sisanya Sebelumnya laku terjual. Barang ini masuk pada saat bulan Ramadan kemarin,” ungkapnya.

Setelah menerima barang haram tersebut, perempuan HN dan P kemudian membawa sabu itu ke Kabupaten Selayar untuk disembunyikan dan sisanya diedarkan di Makassar.

“Untuk pengungkapan kasus tersebut dimungkinkan ada jaringan internasional yang menyeberangkan barang barang tersebut. Jadi ini jaringan peredaran terputus,” jelasnya.

Sementara, Kasat Narkotika Polres Pelabuhan Makassar, AKP Bahtiar menerangkan bahwa para pelaku ini memiliki peranan masing-masing dalam mengedarkan sabu tersebut.

“MRC alias A Merupakan kurir, sedangkan IH merupakan keponakan dari P yang merupakan pensiunan ASN dan perempuan, HN alias N, berprofesi sebagai ibu rumah tangga,” kata Bahtiar.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun, atau penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

(mir/DAL)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version