Penanam Ganja Jombang Sempat Jual Hasil Panen, Dikemas Jadi Rokok


Surabaya, CNN Indonesia

Polisi menyatakan R atau Rama (43), pelaku penanaman ratusan tanaman ganja yang dibekuk di rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jatim, sempat menjual menjual barang terlarang tersebut dengan dikemas menjadi rokok.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro menyebut, Rama Sudah melakukan satu kali panen sebelum ditangkap. Hasil panen tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi Bahkan dijual kepada pelanggan.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pernah terjadi sempat panen dan dijual. Dari interogasi awal, ganja itu dijadikan rokok,” kata Bowo saat dikonfirmasi, Selasa (16/12).

Bowo menjelaskan, tanaman ganja yang mengandung zat psikoaktif tetrahidrokanabinol (THC) itu dijual dengan harga sekitar Rp1,2 juta Sampai sekarang Rp1,3 juta per ons. Bila dihitung per kilogram, nilainya mencapai sekitar Rp13 juta.





Atas perbuatannya, Rama dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Disebut juga Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132.

“Ancaman hukuman paling ringan 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, bisa Bahkan seumur hidup atau hukuman mati,” ucapnya.

Saat berita ini ditulis, Rama masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ganja tersebut.

Sebelumnya, Polres Jombang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jatim, Senin (15/12), yang digunakan untuk menanam ganja.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial R (43), warga asal Surabaya. Dari dalam rumah kontrakannya, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja, ganja kering seberat 5,3 kilogram, serta ganja yang Sudah direndam di dalam beberapa toples.

“Jadi hari ini, kami mengamankan seorang berinisial R yang jadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan di Tempat.

Pantauan di Tempat, petugas gabungan Polres Jombang menyisir seluruh bagian rumah kontrakan tersebut. Dua dari tiga kamar diketahui difungsikan sebagai greenhouse untuk menanam ganja. Terlebih lagi, area dapur dan kebun belakang rumah Bahkan digunakan sebagai tempat penanaman.

Ardi mengatakan, R setidaknya Pernah terjadi tiga bulan melakukan aktivitas ilegal membudi daya tanaman ganja itu ini. Ia menyebut, tersangka menanam ganja berbekal bibit yang dibelinya secara online.

Selama itu pula Ia baru satu kali panen.

“Hasil keterangan pelaku, Pernah terjadi 3 bulan berjalan, dan biji (bibit) dibeli dari online, baru satu kali panen,” ujar Ardi.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku lain berinisial Y, yang membeli bibit atau biji ganja di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

(frd/kid)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA