Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprov Sumut) menegaskan komitmennya dalam memastikan pemenuhan hak akses masyarakat terhadap informasi publik.
Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut (Sumut) Agus Fatoni dalam uji publik monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Grand Mercury Hotel Kemayoran, Jakarta, Selasa (12/11).
“Pemprov Sumut Sudah mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan seluruh masyarakat, tanpa kecuali dapat mengakses informasi berkaitan dengan kebijakan, program dan anggaran Pemerintah,” kata Fatoni dalam keterangannya dikutip Rabu (13/11).
Kemudian, kata Fatoni, Pemprov Sumut Bahkan proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi publik dan Menyajikan fasilitas pelayanan yang mudah diakses, termasuk melalui platform digital guna memastikan informasi dapat diperoleh dengan Mudah dan tepat.
“Kami berkomitmen untuk Menyajikan informasi yang relevan dan akurat, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dengan berpegang pada prinsip kesetaraan tanpa diskriminasi, dan tanpa kecuali, ” ujar Fatoni.
Menanggapi keberlanjutan komitmen keterbukaan informasi dalam transformasi kepemimpinan di lingkup pemerintahan daerah, Fatoni memastikan bahwa Pemprov Sumut Sudah mengintegrasikan kebijakan keterbukaan informasi publik dalam visi misi jangka panjang daerah.
Sehingga Sudah menjadi bagian dari agenda strategis sistem pemerintahan berkelanjutan.
“Menyusun rencana aksi jangka panjang berbasis indikator keberhasilan seperti indeks keterbukaan imformasi publik, Berniat memastikan bahwa kebijakan keterbukaan imformasi publik dapat terus berkembang dan berdampak lebih besar bagi masyarakat,” terang Fatoni.
Uji publik ini merupakan rangkaian monev untuk memastikan komitmen badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Dalam kesempatan itu, berperan sebagai tim penilai, peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu, Komisioner Komisi Informasi Pusat 2022 – 2026 Rospita Vici Paulyn dan Akademisi Hendri Pandiangan.
Pada 2024, Provinsi Sumut berhasil meraih urutan kelima nasional dalam pengukuran indeks keterbukaan informasi publik (IKIP).
IKIP merupakan indeks yang diukur sebagai gambaran implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sesuai aturan data, fakta dan informasi dalam dimensi politik, hukum dan ekonomi oleh Komisi Informasi Pusat.
Adapun nilai IKIP Sumut tercatat 82,07 atau naik 2,40 Skor dari tahun sebelumnya, yaitu 79,67. Sumut menduduki urutan kelima setelah Jabar (85,22), Jatim (83, 83), Kaltim (82, 25) dan Sulteng (82, 16).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA