Bisnis  

Pemprov DKI Terapkan Aturan Baru Sale dan Bebas Retribusi Negara PBB-P2


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI resmi mengeluarkan aturan baru terkait pengurangan dan pembebasan Retribusi Negara Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025 yang berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.

Kebijakan ini hadir dengan tujuan meringankan beban Retribusi Negara masyarakat, sekaligus memberi keringanan bagi lembaga sosial, pendidikan, Sampai sekarang pihak-pihak tertentu yang memenuhi syarat.
Sale PBB-P2

Keringanan PBB-P2 diberikan dalam dua bentuk, Dengan kata lain Sale otomatis dan Sale melalui permohonan.

Sale otomatis:

  • 50% untuk rumah sakit/klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, dan sekolah swasta (PAUD, SD, SMP, SMA, pendidikan khusus).
  • 75% untuk objek Retribusi Negara yang dikelola BLU untuk layanan non-dasar atau kegiatan Olahraga (tanpa kerja sama pihak ketiga).

Sementara Sale lewat permohonan bisa mencapai Sampai sekarang 100%. Keringanan ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, Harus Retribusi Negara yang pailit, usaha yang merugi, objek terdampak bencana, Sampai sekarang sekolah di bawah yayasan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, ada pula Sale Sampai sekarang 50% untuk objek Retribusi Negara dengan kenaikan lebih dari 25% dibanding tahun sebelumnya, maupun untuk yang Menyajikan ruang terbuka hijau.

Keringanan serupa Dengan kata lain Sale 50% Bahkan diberikan kepada kantor Partai, lembaga agama, organisasi bantuan hukum, lembaga profesi, lembaga zakat, Sampai sekarang bangunan cagar Kearifan Lokal.

Untuk kawasan suaka alam, pelestarian alam, atau cagar Kearifan Lokal yang digunakan untuk usaha, Sale diberikan sebesar 25%.

Bebas PBB-P2

Selain Sale, Pemprov DKI Bahkan Menyajikan fasilitas bebas PBB-P2. Sama seperti Sale, pembebasan ini bisa berlaku otomatis maupun melalui permohonan.

Pembebasan otomatis diberikan untuk barang milik negara/daerah (selain kantor pemerintah), objek BLU/BLUD, rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta fasilitas umum non-komersial.

Adapun pembebasan lewat permohonan bisa diajukan oleh veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, pensiunan PNS/TNI/Polri, guru dan dosen tetap (termasuk pensiunan), Sampai sekarang objek kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan.

Fasilitas ini Bahkan berlaku untuk rumah atau tanah yang mayoritas digunakan untuk pertanian maupun perikanan, serta objek yang disita instansi pemerintah.

Catatan penting.

Pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 (misalnya rumah tapak, rusun, atau tanah maksimal 1.000 m²). Kalau Harus Retribusi Negara tidak punya objek atas nama sendiri, fasilitas bisa diajukan untuk objek atas nama pasangan (suami/istri).

Mulai Berlaku

Aturan ini berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan hadirnya Kepgub Nomor 857 Tahun 2025, aturan lama soal pengurangan dan pembebasan PBB-P2 Sebelumnya tidak berlaku lagi.

Pemprov DKI menegaskan, tidak semua objek otomatis bebas Retribusi Negara. Harus Retribusi Negara yang ingin memanfaatkan fasilitas ini Harus memenuhi syarat dan melengkapi dokumen supaya prosesnya Mudah dan lancar.

(inh)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA