Jimbaran, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya Pernah terjadi bertemu dengan Mendagri Australia Tony Burke untuk membahas soal pemindahan tahanan Bali Nine. Di waktu ini, kelanjutan proses transfer narapidana Bali Nine ada di tangan Australia.
“Soal Bali Nine itu bola Hari Ini ada di tangan Pemerintah Australia. Kami mendiskusikan banyak hal terkait peningkatan kerja sama antara pemerintah Australia dan Indonesia dalam kaitannya dengan bidang hukum. Tapi Bahkan secara khusus membicarakan tentang masalah Bali Nine itu,” kata Ia, usai membuka Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Jimbaran, Bali, Kamis (5/12) malam.
Yusril mengatakan para terpidana Bali Nine Saat ini Bahkan ditahan di Bali dan Jatim. Pemerintah Indonesia Pernah terjadi menerima permintaan dari pemerintah Australia untuk meindahkan mereka ke negara asalnya.
“Kami Pernah terjadi menerima permintaan dari Pemerintah Australia untuk memindahkan narapidana itu ke negaranya. Dan kami Pernah terjadi mengajukan beberapa syarat dan kami Pernah terjadi sampaikan draf yang kita sebut dengan practical agreement tentang transfer of prisoner antara Australia dengan Indonesia,” imbuhnya.
Ia Bahkan menyebutkan bahwa Pemerintah Australia Di waktu ini sedang mempelajari draf persyaratan terkait pemindahan narapidana atau draft practical agreement dan posisi Indonesia Di waktu ini menunggu persetujuan tersebut.
“Pemerintah Australia Di waktu ini sedang mempelajari draf itu dan kami tunggu jawabannya. Kalau mereka setuju dengan draf yang kami ajukan ataupun kalau mereka Ingin melakukan adjustment [penyesuaian] iya kita rundingkan. Kalau Pernah terjadi disepakati bersama kita dapat melakukan pemindahan terhadap narapidana itu ke Australia,” jelasnya.
Menteri Yusril menyatakan dalam persoalan ini pemerintah tidak melihat kasus per kasus, melainkan tentang berat hukumannya.
“Jadi ini saya tegaskan kasus ini, kasus narkotik dan ditanya kepada saya kenapa kasus narkotik, kita enggak Ingin lihat kasusnya, kita melihat beratnya hukuman. Dan itulah yang diminta oleh negara-negara itu yang diminta Merupakan mereka yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan mereka dijatuhi hukuman mati untuk dikembalikan,” ujarnya.
“Jadi ini bukan persoalan kasus apa tapi lebih kepada jenis penghukuman yang diberikan. Dan dalam kasus narkotik ini dalam perjanjian itu Pernah terjadi ditegaskan Pemerintah Indonesia konsisten memerangi upaya peredaran ilegal narkotika. Dan sepanjang RI (Republik Indonesia) Pemimpin Negara kita, tidak pernah memberi grasi dalam kasus narkotika,” ujarnya menambahkan.
Menurut Yusril, pemindahan terpidana itu bukan berarti mereka bisa bebas ketika sampai di Australia. Ia menegaskan para terpidana Bali Nine Nanti akan melanjutkan hukuman di negara asalnya.
“Nanti Ia Nanti akan menjalankan hukumannya itu di Australia Sesuai ketentuan keputusan Lembaga Peradilan kita, yang Sangat dianjurkan diakui Pemerintah Australia dan dihormati. Bahwa nanti Gubernur Jenderal Australia Ingin Menyajikan grasi, Ingin Menyajikan remisi, Ingin Menyajikan amnesty, itu sepenuhnya Merupakan kewenangan mereka,” katanya.
“Jadi kita tidak pernah membebaskan, jangan salah paham yah. Kita mentransfer dalam keadaan satu sebagai narapidana kembali ke negara yang bersangkutan. Nanti tugas mereka membina narapidana itu tapi kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan narapidana yang kita kembalikan,” lanjutnya.
Terlebih lagi, hal ini bersifat resiprokal atau ada timbal balik yang artinya kalau nanti suatu saat Pemerintah Indonesia meminta orang Indonesia yang dipenjarakan di negeri Kangguru, maka Pemerintah Australia tidak Sangat dianjurkan mempertimbangkan permintaan itu.
“Jadi saya kira kita cukup fair dan cukup adil,” ujarnya.
Sampai sejauh ini belum ada respons dari Australia terkait pemindahan Bali Nina. Yusril Bahkan tak Ingin bicara banyak mengenai sikap Australia mengenai masalah ini.
“Jangan ditanya kepada pemerintah kita lagi, Anda tanya ke Pemerintah Australia. Pemerintah Indonesia Pernah terjadi menyerahkan draf resmi tentang perjanjian pemulangan narapidana ke Australia dan tolong dipelajari, tolong diberitahu kami, kalau setuju, kami proses,” ujarnya.
“Tapi kalau minta supaya orang itu diampuni di sini, dibebaskan, dipulangkan itu kami tidak dapat memenuhinya. Karena kita tidak pernah mengampuni atau memberiksn grasi kepada kasus narkotika, bukan hanya kepada orang asing, kewarganegaraan kita saja tidak pernah kita kasih, masa kita Ingin berikan grasi kepada orang asing. Kalau Pernah terjadi kita bilang begini, bola bukan ditangan pemerintah kita lagi, bola ada di Pemerintah Australia,” kata Ia menambahkan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA