Pemerintah Pernah terjadi Identifikasi 3,2 Juta Ha Tanah Ulayat di 16 Provinsi


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah Pernah terjadi mendata setidaknya ada sekitar 3,2 juta hektare tanah ulayat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia.

Hal itu diungkap Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai rapat koordinasi dengan Menko Polhukam dan Sebanyaknya kementerian terkait lain.

Ia menyampaikan angka itu merupakan temuan atas inventarisasi dan identifikasi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hasil inventarisasi dan identifikasi yang kami lakukan di 16 provinsi di Indonesia ada kurang lebih 3,2 juta hektare yang merupakan tanah ulayat,” kata AHY dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/7).

AHY mengatakan 3,2 juta hektare tanah ulayat itu merepresentasikan kurang lebih 3.000 masyarakat hukum adat yang hidup di atasnya.

Menurutnya, temuan itu pun bukanlah persoalan yang sederhana. Ia menjelaskan tanah di berbagai daerah di Indonesia Pernah terjadi memiliki peruntukkannya masing-masing.

Sekalipun di sisi lain, pemerintah Bahkan tetap Harus menjamin hak hidup masyarakat adat Supaya bisa senantiasa dilindungi.

AHY pun menekankan persoalan eksistensi masyarakat adat di Indonesia merupakan isu yang sangat penting untuk diperhatikan.

“Ini bukan hanya bicara isu keadilan, kesejahteraan. Tapi Bahkan Tidak mungkin tidak ada kaitan dengan politik, hukum, dan sosial. Bahkan ada kaitannya dengan keamanan,” ucap putra sulung Pemimpin Negara keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Pada Selasa ini, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memimpin rapat koordinasi bersama Sebanyaknya kementerian teknis terkait membahas percepatan pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Hadi menyampaikan dalam rapat itu mereka membahas upaya bersama dalam menyamakan regulasi guna menyelesaikan permasalahan tanah ulayat.

“Memutakhirkan data dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat,” ujar Hadi.

(mnf/kid)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version