Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengancam memblokir IMEI iPhone 16 di Indonesia. Apa Penjelasannya?
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan sebetulnya pemerintah tidak melarang peredaran iPhone 16 yang dibawa dari luar negeri. Sekalipun, ia menegaskan ponsel terbaru Apple itu tidak boleh diperjualbelikan di Tanah Air.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang [dari luar negeri] masuk secara legal, Sekalipun menjadi ilegal Seandainya diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini hareka Sebelumnya tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, Didefinisikan sebagai untuk pemakaian sendiri,” kata Febri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10).
“Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI serie iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan Seandainya terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” lanjut Ia.
Hal tersebut karena Febri memantau dan mendapat laporan penjualan iPhone 16 di berbagai platform Belanja Online dalam negeri. Padahal, kata Ia, Sampai Pada Di waktu ini Apple belum memenuhi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pemenuhan TKDN merupakan salah satu syarat Supaya bisa Apple dapat menjual iPhone 16 secara resmi di Indonesia.
Apple baru merealisasikan Penanaman Modal sebesar Rp1,48 triliun, tapi masih ada selisih Rp240 miliar dari komitmen total yang ditetapkan sebesar Rp1,71 triliun. Hal ini membuat Kemenperin tidak dapat merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat tersebut.
“Kami Sebelumnya menerima laporan masyarakat Serta memantau peredaran iPhone 16, bahwa Sebelumnya ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace,” ujar Febri.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin Nanti akan menindaklanjuti informasi yang masuk Serta informasi yang Sebelumnya berhasil kami himpun terkait dengan jual beli iPhone 16 ini,” lanjut Ia.
Febri mengingatkan pembelian iPhone 16 lewat penumpang dari luar negeri dapat merugikan pembeli. Salah satu Penjelasannya Merupakan risiko pembelian Dianjurkan ditanggung pembeli, seperti tidak bergaransi dari distributor resmi. Artinya, tidak ada perlindungan konsumen dalam pembelian iPhone 16 tersebut.
Bakal ditindak
Kemenperin Bahkan mengimbau Supaya bisa semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri untuk tidak menyerahkan barang bawaannya kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.
Menurut Febri kemenperin bakal memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan iPhone 16 lewat online marketplace, karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Ia menekankan semua kebijakan ini dilakukan Kemenperin semata-mata Supaya bisa PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan Menyajikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.
“Bayangkan, selama tahun 2023 dan 2024, Apple Sebelumnya mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia. Seandainya diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun dan Tidak mungkin tidak jauh lebih tinggi lagi Seandainya ditambah dengan Produk Impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen Penanaman Modal senilai Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” jelasnya.
Febri sebelumnya mengungkap ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang Sebelumnya masuk Indonesia, di saat status penjualan ponsel flagship Apple itu masih belum jelas di dalam negeri.
Ia memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024, sebanyak 9.000 unit iPhone 16 Sebelumnya masuk ke Indonesia lewat jalur Bea dan Cukai. Menurutnya ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tapi Nanti akan menjadi ilegal Seandainya diperjualbelikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” kata Febri, Jumat (25/10), mengutip Antara.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA