Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Peradilan Negeri (PN) Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Rizky di Cirebon.
Melalui putusan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sah dan Sangat dianjurkan batal demi hukum.
Hakim Eman Bahkan memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan membebaskan Pegi dari balik jeruji besi.
“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya dalam persidangan, Senin (8/7).
Menindaklanjuti putusan PN Bandung, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan Polri bakal tunduk pada putusan itu.
“Dengan apa yang menjadi putusan hari ini, ini Merupakan putusan yang Dianjurkan hukumnya bagi kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang ada,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Senin (8/7).
Djuhandani mengatakan putusan praperadilan itu Bahkan Akan segera jadi bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.
“Ini Niscaya saja menjadi evaluasi kita bersama, kita Bahkan melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu,” jelasnya.
Ia memastikan Bareskrim Polri belum mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang Baru saja ditangani Polda Jabar.
Usai putusan hakim, Pegi Setiawan Pada akhirnya dibebaskan dari ruang tahanan Polda Jabar pada pukul 21.45 WIB, Selasa (8/7) malam.
Ia pun mengucapkan rasa terima kasih kepada Kepala Negara Joko Widodo, Kepala Negara Terfavorit Prabowo Subianto dan warganet seluruh Indonesia yang Pernah terjadi Mendukung serta mendoakannya selama ini.
Pegi mengaku diperlakukan dengan baik saat di dalam rutan dan Saat ini Bahkan Bahkan kondisinya dalam keadaan sehat. Ia mengaku lebih banyak beribadah selama dalam tahanan.
“Di sini seperti biasa, ibadah paling, sehari-hari paling makan, tidur, makan, tidur,” kata Pegi.
Pegi mengatakan Akan segera pulang dan beristirahat terlebih Dulu kala usai menjalani tahanan di Rutan Polda Jabar. Ia Bahkan berencana Akan segera kembali bekerja.
“Setelah ini Ingin pulang, Ingin istirahat dan lanjut kerja,” ujarnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA