Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah berencana melarang pedagang berjualan rokok di jarak 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
Wacana itu tertuang dalam draf Pasal 434 Huruf e Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan turunan Undang-undang (Perundang-Undangan) Nomor 17 Tahun 2023.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektroni: … e. dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,” tulis salinan draf Pasal 434 Huruf e RPP Kesehatan, dikutip Rabu (10/7).
Apalagi, dalam draf beleid yang sama, penjualan rokok Bahkan dilarang menggunakan mesin layan diri, kepada warga berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.
Lalu, larangan Bahkan bakal diterapkan untuk penjualan rokok secara ceran satuan per batang, kecuali bagi produk cerutu atau rokok elektronik.
Rokok Bahkan Berniat dilarang dijual pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui pembeli dan menggunakan jasa situs atau aplikasi elektroik komersial dan media sosial.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey sebelumnya mengkritik draf RPP Kesehatan itu.
Ia menyebut aturan itu mengandung pasal karet yang mengatur larangan penjualan rokok di zonasi kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan. Menurutnya, pasal tersebut ambigu karena tidak menjelaskan detail penghitungan zonasi 200 meter.
“Bagaimana Tips menghitung 200 meternya? Ingin pakai meteran? Terus kiblatnya mengarah kemana? Utara, timur, selatan?,” katanya di Kantor Aprindo, Jumat (28/6) lalu.
Tak hanya soal penghitungan zonasi 200 meter, Roy Bahkan mempertanyakan definisi pusat sekolah yang dimaksud RPP Kesehatan. Pusat pendidikan katanya bisa multitafsir.
“Ada sekolah balet, ada sekolah Bahasa Ingggris, ada sekolah mengemudi ada bimbel. Pusat pendidikannya apa? Ini Bahkan ambigu, pasal karet,” katanya.
CNNIndonesia.com berupaya meminta tanggapan Kementerian Kesehatan terkait draf RPP Kesehatan tersebut. Sekalipun, pihak yang bersangkutan belum merespons.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA