Pati Tak Kena Blacklist Leasing, Warga Boleh Ajukan Cicil Kendaraan Pribadi


Jakarta, CNN Indonesia

Perusahaan leasing menyatakan masih memberi kesempatan warga Pati, Jateng mengajukan kredit kendaraan roda empat meski Sebanyaknya pihak memberi cap daerah ini ‘kampung penadah Kendaraan Pribadi curian’ dan memasukkannya dalam daftar hitam rental Kendaraan Pribadi. 

Chief Executive Officer ACC (Astra Credit Companies) Hendry Christian Wong menjelaskan warga Pati tetap bisa mengajukan kredit asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan.

“Boleh (mengajukan kredit), enggak apa-apa asal tadi memenuhi persyaratan. Kalau Ingin ke Jakarta ikut GIIAS boleh dari Pati datang kasih program bunga 0,67 persen,” kata Ia di Jakarta, Senin (8/7).

Ia menjelaskan perusahaan tak punya kriteria khusus persetujuan kredit Sesuai ketentuan wilayah atau yang kerap disebut zona merah (red zone).

Zona merah istilah yang umum digunakan para leasing untuk menandai wilayah yang dianggap berisiko tinggi kredit bermasalah atau pelanggaran kontrak.

Beberapa perusahaan jasa keuangan memakai konsep ini untuk mengidentifikasi daerah-daerah mana saja yang banyak kasus keterlambatan pembayaran kredit atau masalah lainnya.

Hendry mengklaim pihaknya hanya menganalisis Sesuai ketentuan kriteria individual. Artinya, pertimbangan hanya Sesuai ketentuan kemampuan individu saja.

“Enggak ada kriteria wilayah. Kita kan melihatnya bukan wilayah, tetapi individual. Balik lagi kemampuan konsumen masing-masing,” ujar Ia.

Kabupaten Pati belakangan viral di media sosial karena aksi warga Sukolilo yang menganiaya seorang pemilik rental saat mencoba mengambil mobilnya yang disewa tapi tak kembali. Pengusaha rental berinisial BH asal Jakarta itu tewas saat kejadian dan Saat ini Bahkan kasusnya Dalam proses ditangani kepolisian. 

Akibat kejadian ini Sebanyaknya pihak memasukkan Pati ke daftar hitam lantaran dianggap sebagai wilayah yang kerap menggelapkan Kendaraan Pribadi. 

Sebanyaknya pengusaha rental Kendaraan Pribadi, misalnya PT Rangga Ringgo Transindo (RRT) asal Surabaya, Jatim mengumumkan secara resmi mengenai kebijakan tersebut melalui media sosialnya.

“Buat warga Pati, terutama warga Desa Sukolilo, sepurane (maafkan), kami tidak lagi Ingin menyewakan kendaraan kami. Kami Nanti akan blacklist semua konsumen yang ber-KTP Kabupaten Pati,” kata Ia lewat unggahan di akun TikTok.

Di samping itu unggahan yang mengaku berasal dari pemilik rental di akun Instagram @lowslowmotif Bahkan mengatakan serupa.

“Kasus yang sangat berat untuk semua pelaku usaha rental Kendaraan Pribadi. Momen seorang pelaku usaha rental Kendaraan Pribadi yang Nanti akan blacklist semua order rental yang mengarah ke Pati. Yang sabar pak,” tulis keterangan video.


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA