Pasutri Depok Ngaku Polisi Gasak Kendaraan Pribadi Taksi Online di Cibubur


Jakarta, CNN Indonesia

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial AS dan YW yang melakukan pencurian Kendaraan Pribadi dari sopir taksi online di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam aksinya, pasutri ini mengaku-ngaku sebagai anggota polisi. Hubungan antara pelaku dan korban Kenyataannya Sebelumnya saling mengenal sejak Oktober lalu.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkenalan bermula berawal dari pelaku yang memesan jasa transportasi online milik korban.





“Komunikasi berlanjut setelah keduanya bertukar nomor telepon pribadi, pada pertemuan tersebut, pelaku Bahkan mengaku sebagai anggota kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (16/11).

Pelaku kemudian melancarkan aksinya pada 2 November lalu. Saat itu, pelaku memesan layanan secara offline (di luar aplikasi) kepada korban.

Pelaku pria meminta korban mengantarkannya ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan.

Tanpa menaruh curiga korban pun menuruti dan menjemput pasutri itu di rumahnya serta mengantarnya ke rumah sakit.

Justru, di tengah perjalanan, pelaku meminta korban untuk berhenti di Rest Area Cibubur. Di sana, pelaku AS turun dari Kendaraan Pribadi dengan alasan hendak menemui seorang klien, sehingga korban dan pelaku YW menunggu di dalam Kendaraan Pribadi.

“Tak berselang lama, pelaku AS menelpon pelaku YW, (kemudian) meminta korban untuk mengantarkan sebuah map atau dokumen ke tempat ia menemui kliennya tersebut,” ucap Budi.

“Saat korban menuruti, pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini, di mana korban meninggalkan Kendaraan Pribadi dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung, yang dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku,” sambungnya.

Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap pasutri itu di sebuah rumah di wilayah Cilodong, Kota Depok pada 13 November. Pelaku dan barang buktinya lantas dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pasutri itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

(dis/wis)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version