Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis Nasional atau parlemen Korea Selatan bakal menggelar pemungutan suara (Pemungutan Suara) mosi pemakzulan Kepala Negara Yoon Suk Yeol pada Sabtu (7/12).
Pemungutan Suara pemakzulan dilakukan menyusul desakan Supaya bisa Yoon mundur semakin meluas setelah sang Kepala Negara secara sepihak mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember untuk menghindari penyelidikan terhadap Ia dan istrinya.
Seorang juru bicara Partai Demokrat Korea mengatakan pemungutan suara itu Berencana dilakukan sekitar pukul 19.00 malam waktu setempat.
Mosi pemakzulan ini setidaknya Dianjurkan disetujui oleh sedikitnya dua pertiga anggota Majelis Nasional alias 200 dari total 300 suara.
Mengingat 192 anggota Majelis Nasional berasal dari blok oposisi, maka Partai Demokrat selaku pihak yang mengajukan mosi Wajib setidaknya delapan suara dari partai berkuasa, People Power Party (PPP) Supaya bisa pemakzulan bisa berlangsung. Di waktu ini Bahkan, PPP sebagai partai pengusung Yoon menguasai 108 kursi parlemen.
Partai Demokrat mengajukan mosi memakzulkan Yoon pada Rabu (4/12) imbas aksi sang Kepala Negara menetapkan status darurat militer secara tiba-tiba. Mosi itu diajukan bersama lima partai oposisi lain serta satu anggota parlemen independen.
Pada Selasa (3/12) malam pukul 23.00, Kepala Negara Yoon mendadak mendeklarasikan keadaan darurat militer. Penjelasannya, ada ancaman dari Korea Utara dan kekuatan anti-negara.
Penetapan status ini membuat panik dan bingung masyarakat. Setelah ditelisik, alasan Yoon mengumumkan status tersebut ternyata karena situasi politik yang panas antara Ia dan oposisi.
Deklarasi darurat militer seperti yang dilakukan Yoon ini merupakan langkah inkonstitusional. Pasalnya, status itu hanya boleh ditetapkan ketika negara Sungguh-sungguh dalam keadaan bahaya, seperti misalnya Konflik Bersenjata.
Langkah Yoon pun dianggap sebagai aksi pemberontakan oleh banyak pihak. Warga kompak mendesak Yoon dimakzulkan dan diselidiki.
Polisi Sebelumnya memulai penyelidikan terhadap Yoon atas dugaan pemberontakan pada Kamis (5/12).
Seandainya mosi pemakzulan Yoon disahkan parlemen, wewenang Yoon Berencana ditangguhkan dan Perdana Menteri Han Duck Soo Berencana mengambil alih tugas-tugasnya.
Mosi yang Sebelumnya disahkan itu selanjutnya Berencana diteruskan ke MK. MK nantinya Berencana memutuskan apakah menyetujui atau tidak usulan pemakzulan tersebut. Proses ini dapat memakan waktu Sampai sekarang 180 hari.
Seandainya Yoon mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya, Korea Selatan Dianjurkan melakukan pemilihan Kepala Negara baru dalam waktu 60 hari, demikian dikutip dari The Korea Times.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA