Bisnis  

OJK soal Ancaman Pidana Influencer Ahmad Rafif : Kurungan 10 Tahun


Jakarta, CNN Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berniat mempidanakan influencer saham Ahmad Rafif buntut duga melakukan skema Penanaman Modal bodong.

Langkah pidana tersebut Berniat dilayangkan kepada Ahmad Rafif Manakala tidak mengembalikan dana Penanaman Modal nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan Penanaman Modal bodong tersebut termasuk aktivitas keuangan ilegal.


Ia menyebut Di waktu ini Bahkan terdapat aturan pidana terkait aktivitas keuangan ilegal. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Pengembangan dan Pengurangan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK).

“Tidak mungkin tidak (dipidana) karena itu kan masuk aktivitas keuangan ilegal. Di waktu ini Bahkan ada pidananya. Kalau baca Undang-Undang P2SK bisa dikurung 10 tahun,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki saat ditemui, Jakarta, Selasa (9/7) seperti dikutip dari detik.com.

Kiki menjelaskan pihaknya baru saja menerima pernyataan atau penjelasan dari Ahmad Rafif terkait isu ini. Kiki menyebut perkiraan dana yang dikelola ada Rp 96 miliar dengan total sekitar 49 nasabah yang dirugikan.

Kiki pun mengatakan pihaknya Di waktu ini Bahkan Di waktu ini Bahkan sedang meminta verifikasi kepada pihak-pihak terkait soal pernyataan tersebut. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan pernyataan Ahmad Rafif sesuai atau tidak.

“Kemarin mengakunya Rp 96 miliar dari sekitar 49 nasabah. Apa masa iya sih 49 nasabah angkanya sampai dengan Rp 96 miliar? Kita klarifikasi lagi Ia sampaikan bahwa nasabah-nasabahnya Pernah terjadi setuju dengan restrukturisasi yang diajukan. Apa iya? Kita kan Dianjurkan pastikan lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Tidak mungkin tidak) menghentikan aktivitas influencer saham Ahmad Rafif Raya. Langkah ini diambil Satgas setelah menyelesaikan pemeriksaan kasus gagal mengelola dana yang dititipkan Sebanyaknya investor sebesar Rp 71 miliar.

Satgas menemukan pelanggaran Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK). Sebab Ahmad Rafif Menyajikan Penanaman Modal dan menghimpun dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Satgas Tidak mungkin tidak menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar Syarat Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK),” tulis Satgas dalam keterangan resminya Senin (8/7).

Sementara itu, Merujuk pada informasi dalam akun LinkedIn miliknya, Ahmad Rafif Raya merupakan lulusan Akuntansi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar pada 2014-2020. Dalam perjalanannya, ia mengaku Pernah terjadi berkarier di dunia Penanaman Modal dan menjadi CEO selama berkuliah.

Ahmad Bahkan mencantumkan Sebanyaknya lisensi yang berkaitan dengan dunia saham dari OJK. Setidaknya, ada tiga lisensi dan sertifikasi meski semuanya Pernah terjadi kedaluwarsa. Lisensi yang dimaksud Dengan kata lain Broker Dealer Representative for Marketing atau Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P). Lisensi ini diterbitkan OJK pada Desember 2017 dan berlaku Sampai sekarang Desember 2029.

Kemudian ada Bahkan lisensi Broker Dealer Representative atau Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Lisensi ini berlaku dari Mei 2019 Sampai sekarang pada Desember 2022. Terakhir ada Bahkan lisensi Investment Manager Representative atau Wakil Manajer Penanaman Modal. Lisensi ini diterbitkan pada Juli 2020 dan kedaluwarsa pada Agustus 2023 lalu



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version