Jakarta, CNN Indonesia —
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Tidak mungkin tidak) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan sementara izin Wakil Manajer Penanaman Modal (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) influencer Ahmad Rafif Raya yang gagal mengelola dana saham publik sebesar Rp71 miliar.
Sekretariat Satgas Tidak mungkin tidak Hudiyanto mengatakan pihaknya menghentikan kegiatan penawaran Penanaman Modal dan pengelolaan dana publik yang dilakukan Ahmad karena terindikasi melanggar Syarat Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK).
“OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Penanaman Modal (WMI) dan Wakil Perantara
Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai,” kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7).
Hudiyanto mengatakan pihaknya memanggil Ahmad pada Kamis (4/7) untuk meminta klarifikasi terkait kegagalan pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar.
Dari hasil klarifikasi diketahui bahwa Ahmad Merupakan pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham yang tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Penanaman Modal dan Penasihat Penanaman Modal.
Ahmad hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Penanaman Modal (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) di mana kedua izin tersebut hanya sebatas mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Penanaman Modal dan Perantara Pedagang Efek.
“Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk Menyediakan Penanaman Modal, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan,” katanya.
Kemudian, Ahmad Bahkan mengakui Pernah terjadi melakukan penawaran Penanaman Modal, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. Ia menghimpun dana masyarakat dari hasil penawaran Penanaman Modal menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Karena itu, Satga Tidak mungkin tidak OJK menghentikan kegiatan penawaran Penanaman Modal dan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan Ahmad. Ditambah lagi, Ahmad Bahkan diminta bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang Pernah terjadi menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang Pernah terjadi dititipkan.
“Ahmad Rafif Raya Pernah terjadi menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas Tidak mungkin tidak tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024,” kata Hudiyanto.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA