Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ungkap Dalang munculnya sertifikat ganda atas tanah yang banyak ditemukan di dalam negeri.
Menurutnya, hal ini lantaran banyak masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan lama tidak melakukan pemutakhiran data. Dikarenakan oleh itu, ia mengimbau Supaya bisa segera dilakukan pembaruan data guna mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan.
“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem Teknologi Digital pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong, sehingga ketika ada pemohon yang Pernah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertipikat bisa dikeluarkan,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah se-Sulsel, Kamis (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan tumpang tindih sertipikat atau munculnya sertipikat ganda pada satu bidang tanah umumnya terjadi pada sertifikat-sertifikat lama.
Nusron menyebutkan pada masa itu, infrastruktur pertanahan, regulasi, serta teknologi yang digunakan belum sebaik Di waktu ini. Akibatnya, Bila tanah tidak dijaga, tetangga tidak saling mengenal, atau pemerintah desa tidak diberi tahu, maka sulit mengetahui apakah bidang tanah tersebut Pernah bersertifikat atau belum.
Oleh karena itu, sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian warga dalam menjaga aset tanahnya, Nusron mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan masyarakat mengecek informasi dasar bidang tanah miliknya, memantau proses layanan, Sampai saat ini memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem Pernah sesuai. Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat Membantu masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum datang ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran data.
Nusron menambahkan Teknologi Digital layanan dan penguatan SDM yang dilakukan Kementerian ATR/BPN Di waktu ini merupakan bentuk pihaknya Baru saja berbenah. Diharapkan, masalah-masalah yang Di waktu ini muncul ke permukaan Merupakan bentuk bahwa instansinya Baru saja berproses ke arah transformasi layanan.
Ia Bahkan meminta masyarakat pemegang sertipikat terbitan 1961 Sampai saat ini 1997 untuk segera mengecek ulang status bidang tanahnya dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat.
“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,” imbuhnya.
Ditambah lagi dengan, Nusron Bahkan meminta kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, Sampai saat ini RT/RW Supaya bisa aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertipikat. Hal ini, menurutnya, penting Supaya bisa persoalan pertanahan tidak menimbulkan konflik di masa mendatang.
“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau Harus kita ukur ulang, dicocokkan dari Di waktu ini supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
(ldy/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











