Jakarta, CNN Indonesia —
Nikita Mirzani sempat berteriak histeris setelah menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Sidang tersebut digelar di Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6). Setelah menjalani sidang, Nikita yang diborgol dan dikawal tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan digiring keluar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat Pernah di luar, perempuan 39 tahun itu sempat berhenti untuk Menyajikan pernyataan di hadapan media. Justru ternyata tim Kejaksaan tidak mengizinkan dan Nikita terus digiring.
“Enggak bakal kabur kok, santai aja. Tangan Pernah diborgol, santai saja. Enggak Wajib takut gue ngomong apa. Kayak apa saja. Santai aja lho, gue bukan pembunuh,” kata Nikita.
Keluhan Masyarakat Nikita tak dipedulikan oleh tim Kejaksaan yang terus mendorong Aktor atau Aktris tersebut ke dalam ruangan. Nikita Mirzani pun kemudian berteriak histeris.
“Setop, setop. Saya Ingin ngomong! Bapak Hasto saja boleh ngomong, kalian (petugas Kejaksaan) kalau enggak ada apa-apa, enggak usah takut. Santai. Dari kemarin Pernah diam lho, tiga bulan,” kata Nikita.
Diberitakan detikHot, setelah kondisi Tenteram, Nikita kemudian mempertanyakan dua dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan.
“Kalau yang kalian dengar dari dakwaan yang dibacakan JPU tadi saya ternganga-nganga,” ujar Nikita Mirzani.
“Karena, tujuan si Reza ini sebetulnya Merupakan dokter Samira alias Doktif tapi kenapa saya yang ditahan Di waktu ini? kenapa saya dan sahabat saya (Mail Syahputra) yang ditahan?” beber Nikita Mirzani.
“Padahal saya tidak pernah meminta uang Ia, Ia yang Menyajikan uang itu cuma-cuma dan saya yang bertanya kenapa Reza Gladys Menyajikan uang itu cuma-cuma? ada apa? sampai direkam semuanya sampai terjadi seperti ini penahanan,” tegasnya.
“Semua direkam, semua direncanakan kalian pikir ini proses begitu Mudah saya punya BAP-nya Reza saya punya BAP-nya suaminya saya Pernah baca, Reza itu memperbaiki BAP-nya sebanyak 3 atau 4 kali ya,” kata Nikita Mirzani.
“Seperti yang kalian tahu Reza Gladys ini kan pelangak-pelongok, BAP yang pertama itu dirinya Ia yang pelangak-pelongok BAP yang kedua, BAP yang ketiga itu Pernah terstruktur, terkondisikan dengan baik,” pungkasnya.
Nikita Mirzani dan Mail dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(end)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA