Jakarta, CNN Indonesia —
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nikita Mirzani melaporkan dugaan suap terhadap penegak hukum ke Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK).
Dilansir dari akun Instagram-nya, tanda terima laporan tersebut tertanggal 8 Agustus 2025. Surat laporan bernomor: 011/VII/2025. Postingan tersebut diunggah di tanggal yang sama.
“Dari: Nikita Mirzani. Berupa: pengaduan dugaan tindak pidana Penyuapan dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap penegak hukum,” dilansir dari akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui siapa yang dilaporkan Nikita yang tengah terjerat kasus pemerasan ini. Proses sidang Nikita masih berlangsung.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pihaknya terbuka terhadap semua laporan dari masyarakat.
Budi mengatakan setiap laporan yang masuk Akan segera ditindaklanjuti dengan proses telaah dan verifikasi awal.
“KPK Niscaya terbuka terhadap semua laporan ya dari masyarakat, Niscaya nanti Akan segera diterima dan ditindaklanjuti, Akan segera dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana Penyuapan atau tidak, kemudian apakah menjadi kewenangan (KPK) atau tidak,” tutur Budi di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Budi menjelaskan KPK tidak dapat Menyediakan konfirmasi secara terbuka mengenai detail laporan, termasuk identitas pelapor dan materi aduan. Hal itu untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan semua pihak.
“Kami tidak bisa menyampaikan karena memang sedari awal kita Pernah terjadi tutup informasi itu. Justru, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, update dari setiap laporan Akan segera disampaikan langsung kepada pihak pelapor saja,” kata Ia.
Nikita Mirzani dan asisten sekaligus sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail, diproses hukum dan Saat ini Bahkan Bahkan tengah diadili di Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
(ryn/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA