Jakarta, CNN Indonesia —
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, Diberitakan Akan segera melanjutkan rencana untuk merebut Tepi Barat, Palestina, saat Donald Trump resmi menjabat sebagai Pemimpin Negara Amerika Serikat.
Media Israel, KAN, pada Selasa (12/11) melaporkan Netanyahu berniat mendorong kembali rencana aneksasi Tepi Barat yang sempat tertunda saat Trump masih menjabat Pemimpin Negara AS Pada Dahulu kala.
Dalam pembicaraan tertutup, sang PM menyatakan bahwa dirinya Akan segera memperkenalkan kembali plot aneksasi Tepi Barat dalam agenda pemerintahannya usai Trump resmi dilantik.
Dilansir dari Anadolu Agency, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich pada Senin (11/11) sempat menginstruksikan kepada Divisi Pemukiman dan Administrasi Sipil Israel untuk memulai pembangunan infrastruktur guna “menerapkan kedaulatan di Tepi Barat.
“Kami hampir menerapkan kedaulatan atas pemukiman di Yudea dan Samaria (Tepi Barat) sebelum pemerintahan Biden,” kata Smotrich.
Ia kemudian melanjutkan, “Hari Ini waktunya bertindak.”
Pada 2020, Netanyahu mengumumkan rencana untuk merebut wilayah pemukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat dan Lembah Jordan. Rencana itu didasarkan pada rencana perdamaian Timur Tengah yang diumumkan Trump pada Januari di tahun yang sama.
Pada saat itu, Netanyahu berencana menganeksasi sekitar 30 persen wilayah Tepi Barat. Kendati begitu, rencana tersebut tak berjalan karena tekanan internasional.
Di bawah hukum internasional, wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur Palestina berstatus “wilayah pendudukan”. Seluruh pemukiman Yahudi yang ada di sana pun dianggap ilegal.
Ketegangan di wilayah Tepi Barat terus meningkat seiring dengan agresi Israel di Jalur Gaza Palestina.
Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, setidaknya 780 warga Palestina tewas dan nyaris 6.300 orang terluka akibat tembakan tentara Israel di Tepi Barat selama agresi Gaza.
Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada Juli Sebelumnya menyatakan bahwa pendudukan Israel di kawasan pendudukan Merupakan ilegal dan melanggar hukum internasional.
ICJ pun mendesak Israel menghentikan seluruh pemukiman di kawasan Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA