Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan alasan pengadaan laptop chromebook di periode kepemimpinannya.
Penjelasan Nadiem ini terkait dengan langkah Kejagung yang tengah mengusut dugaan Pencurian Uang Negara dalam pengadaan laptop tersebut.
Ia mengatakan tim di Kemendikbudristek awalnya melakukan kajian mengenai perbandingan antara chromebook dan operating system lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadiem mengatakan dari laporan yang diterimanya, harga laptop chromebook lebih Hemat 10-30 persen dari laptop lainnya.
“Bukan hanya itu saja, operating systemnya ChromeOS itu gratis. Sedangkan operating system lainnya itu berbayar, dan bisa berbayar sampai Rp1,5 sampai Rp2,5 juta tambahan,” kata Nadiem dalam konferensi pers di The Dharmawangsa Jakarta Selatan, Selasa (10/6).
Ia mengatakan salah satu hal penting dari kajian itu Merupakan kontrol terhadap aplikasi yang ada di dalam chromebook bisa melindungi murid dan guru-guru dari pornografi, judi online Sampai saat ini judi online, tanpa biaya tambahan lagi.
Menurutnya, operating system lain membutuhkan biaya tambahan untuk hal itu.
“Jadi berbagai macam alasan di dalam kajian ini Sungguh-sungguh menunjukkan kenapa ada keunggulan dari aspek chromebook dan satu klarifikasi lagi bahwa chromebook itu bisa digunakan secara offline Sekalipun fiturnya lumayan terbatas,” ujar Nadiem.
Bukan untuk daerah 3T
Nadiem menjelaskan sebelum periode dirinya menjabat, ada uji coba laptop chromebook yang dilakukan Kemendikbudristek di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Sementara saat menjabat, ia mengatakan Kemendikburistek membuat kajian pengadaan laptop chromebook yang ditargetkan bukan untuk daerah 3T.
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa proses pengadaan laptop yang terjadi di masa jabatan saya tidak ditargetkan untuk daerah 3T, yang boleh menerima laptop dari pengadaan ini hanya sekolah-sekolah yang punya akses internet,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Nadiem, Hotman Paris mengatakan berdasar penjelasan Nadiem, tidak ada perubahan kajian yang dilakukan Kemendikbusristek. Sebab ada dua kajian yang berbeda.
“Unsur melawan hukum yang dituduhkan itu merubah kajian Supaya bisa chromebook dimenangkan, ternyata itu dua kajian yang berbeda. Kalau kajian yang pertama itu Merupakan untuk daerah 3T, yaitu daerah tertinggal, itu ada dilakukan kajian itu sebelum Ia jadi menteri,” kata Hotman.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan Pencurian Uang Negara Program Teknologi Digital Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus Supaya bisa tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu, kata Ia, dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome Disebut juga Chromebook.
Padahal, lanjut Harli, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 Pernah terjadi menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.
Disampaikan Harli, anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,58 triliun merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.
Kendati demikian, Harli menegaskan pihaknya masih terus menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus Pencurian Uang Negara pengadaan laptop tersebut.
(yoa/ugo)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA