Jakarta, CNN Indonesia —
Junta militer Myanmar menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara atas satu warga negara Indonesia (WNI) yang Bahkan pembuat konten media sosial berinisial AP, karena tuduhan mendanai kelompok pemberontak.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha membeberkan rincian AP ditangkap Sampai saat ini divonis penjara. Ia ditangkap pada Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelah melalui proses Lembaga Peradilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Pada Pada saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar,” kata Judha dalam rilis resmi pada Selasa (1/7).
Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), Judha mengatakan Kemlu dan KBRI Yangon melakukan upaya non-litigasi dengan Mendukung permohonan pengampunan dari pihak keluarga. Pihak berwenang RI Bahkan Berniat terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara.
Kronologi AP ditangkap
Judha mengatakan otoritas Myanmar menangkap AP pada 20 Desember 2024. Ia Dituding memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat.
“AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Kekerasan Politik, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act,” kata Judha.
Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon melakukan berbagai upaya perlindungan. Beberapa langkah yang ditempuh Didefinisikan sebagai mengirim nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta Mendukung komunikasi antara AP dan keluarganya.
Kasus AP menjadi sorotan publik usai Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI Abraham Sridjaja mengatakan ada WNI yang ditahan junta militer Myanmar karena diduga membiayai kelompok pemberontak.
“Ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintah Myanmar,” ujar Abraham saat rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri RI Sugiono di gedung parlemen pada Senin (30/6).
Ia lalu berkata, “Ia Dituding bahwa Ia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak. Umurnya, seumuran saya 33 masih muda.”
Lebih lanjut, Abraham mengaku Pernah berkomunikasi dengan Direktorat Pelindungan WNI Kemlu. Ia berharap pemerintah bisa bertindak Unggul Mendukung Ia Supaya bisa bisa pulang ke Indonesia.
(isa/dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











