Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid Pernah terjadi mencabut 50 sertifikat di atas pagar laut Kabupaten Tangerang.
Nusron mengatakan ada lebih dari 200 sertifikat tanah di atas pagar laut Tangerang. Proses pemeriksaan keabsahan sertifikat-sertifikat itu masih berjalan.
“Dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50. Sisanya, Pak? Tengah berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan,” kata Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN Tengah mengecek apakah lahan-lahan bersertifikat itu masuk garis pantai atau tidak. Ia berkata wilayah di luar garis pantai merupakan common property yang tak boleh disertifikatkan.
Ia Nanti akan mencabut sertifikat-sertifikat yang berada di luar garis pantai. Sementara itu, bila ada sertifikat yang masuk garis pantai, Nanti akan dicek keabsahan prosedurnya.
“Yang masuk di private property, sepanjang prosedurnya benar, bukti juridisnya benar, ya tidak kita batalkan. Yang masuk di dalam garis pantai,” ujarnya.
Nusron Bahkan Pernah terjadi melakukan pemeriksaan terhadap delapan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang terlibat penerbitan sertifikat-sertifikat di atas pagar laut.
Dari pejabat yang diperiksa itu, ernam di antaranya dicopot dari jabatan. Sementara itu, dua orang lainnya mendapatkan Hukuman berat.
“Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujarnya
(dhf/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA