Surabaya, CNN Indonesia —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim (Jatim) menetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono sebagai tersangka kasus dugaan Penyuapan pengelolaan dana hibah Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2017.
Dugaan Penyuapan di ranah pendidikan ini merugikan negara Sampai sekarang Rp179 miliar. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengatakan dalam perkara tersebut, Hudiyono kala itu masih menjadi salah satu pejabat di Dinas Pendidikan Jatim, atau tepatnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Hudiyono, kata Windhu, penyidik Bahkan menetapkan JT, pihak ketiga sekaligus pengendali penyedia barang (beneficial owner), sebagai tersangka.
“Hari ini penyidik bidang tindak pidana khusus Pernah terjadi menetapkan dan menahan dua tersangka, Dengan kata lain H (Hudiyono) selaku PPK dan JT selaku pengendali penyedia,” kata Windhu, Selasa (26/8).
Windhu menjelaskan kasus ini bermula dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk SMK Negeri maupun Swasta pada 2017 lalu.
“Merujuk pada DPPA Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2017 pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana, terdapat beberapa pos belanja, antara lain belanja pegawai/ATK/jasa/makan minum/perjalanan dinas senilai Rp759.077.000, belanja hibah senilai Rp78 miliar, serta belanja modal alat/konstruksi senilai Rp107.811.392.000,” ujarnya.
Ia mengungkapkan anggaran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh SR selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim tahun 2017.
“SR memanggil tersangka JT dan mengenalkan kepada H (Hudiyono), Kabid sekaligus PPK. SR menyampaikan bahwa JT Merupakan pihak yang Berniat melaksanakan kegiatan tersebut,” katanya.
Seiring berjalannya waktu, H dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan. Dengan kata lain dengan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
“Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang Sebelumnya tersedia pada JT,” lanjut Windhu.
Menurut Windhu, proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang Pernah terjadi dikondisikan sebelumnya sehingga pemenang kegiatan Merupakan perusahaan di bawah kendali JT.
“Proses lelang Bahkan Sebelumnya dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenang kegiatan merupakan perusahaan di bawah kendali JT. Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Windhu.
“Kegiatan belanja hibah dan belanja modal tersebut terbagi menjadi tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim,” tegasnya.
Atas perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian Sampai sekarang Rp179 miliar. Pada Pada saat ini, lanjut Windhu, perhitungan kerugian negara Bahkan terus dilakukan oleh tim auditor BPK (BPK) Perwakilan Jatim.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp179.975.000.000. Pada Pada saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara secara Tidak mungkin tidak oleh tim BPK Perwakilan Jatim,” kata Windhu.
Hudiyono sendiri tercatat pernah menjadi Kepala Kominfo Jatim (2021-2022), Kadis Budpar Jatim (2022-2023), Pj Bupati Sidoarjo (2020-2021), Caleg DPRD Jatim dari Demokrat pada Pileg 2024. (frd)
(frd/rds)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA