Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) bakal segera mengeksekusi vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap mantan Kepala Balitbang Kumdil MA Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyebut eksekusi Akan segera dilakukan setelah MA menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“JPU Kejari Jakarta Selatan Akan segera segera melaksanakan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan kasasi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/11).
Anang menjelaskan dengan putusan MA tersebut vonis 18 tahun penjara terhadap Zarof memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebelumnya Perkara nomor: 10824 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Endang Lestari. Putusan dibacakan pada Rabu (12/11/2025).
“Status: perkara Sudah diputus, Baru saja dalam proses minutasi oleh Majelis,” masih dari laman Kepaniteraan MA.
MA menguatkan putusan Lembaga Peradilan Tinggi (PT) DKI yang menghukum Zarof dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim tingkat banding saat itu dipimpin oleh Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
Adapun uang senilai Rp915 miliar dan Emas 51 kilogram yang ditemukan Kejaksaan Agung di rumah kediaman Zarof dirampas untuk negara. Hal itu karena Zarof tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya dimaksud diperoleh dari sumber yang sah.
(fra/tfq/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
