Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) para penghuni kerangkeng manusia.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam Jaksa Penuntut Umum,” kata majelis hakim yang diketuai Andriansyah dalam sidang putusan di Lembaga Peradilan Negeri Stabat, Senin (8/7).
Majelis hakim menyatakan Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu majelis hakim meminta Supaya bisa Terbit rencana dibebaskan dari semua tuntutan hukum.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima,” paparnya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500.000.000, Subsidair selama 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Terbit Rencana Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam Surat Dakwaan Keempat.
Jaksa Bahkan menuntut Supaya bisa terdakwa membayar Restitusi Sebanyaknya Rp2,3 miliar kepada para korban atau ahli warisnya. Bila terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut paling lama 14 hari setelah Putusan Lembaga Peradilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Kasus ini bermula saat Polisi mendampingi Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menggeledah rumah milik Terbit Rencana Perangin Angin yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada Rabu, 19 Januari 2022.
Foto: cnnindonesia/faridanoris
Suasana kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat, Sumut, Kamis, 27 Januari 2022. CNN Indonesia/ Farida Noris
|
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit mengklaim kerangkeng manusia itu digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan Narkotika.
Padahal Terbit tak punya izin untuk menjalankan kegiatan tersebut. Tempat itu Sudah beroperasi selama 10 tahun. Belakangan organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut. Mereka menyebut bahwa kerangkeng manusia itu hanya kedok untuk perbudakan yang dilakukan Terbit terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya.
Migran Care melaporkan dugaan ini ke Komisi Nasional HAM (Komnas HAM). Ternyata di kerangkeng itu, para penghuni kerap mendapatkan penganiayaan. Dalam penyidikan yang dilakukan Polisi menemukan setidaknya tiga orang yang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng tersebut. Terbit Rencana Perangin Angin dan delapan tersangka lainnya termasuk anaknya diseret ke Lembaga Peradilan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA