Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyindir ada pulau Indonesia yang dijual di New York, Amerika Serikat (AS).
Kendati demikian, Trenggono tak menyebut langsung bahwa yang dimaksud Merupakan Pulau Anambas di Kepri.
“Maldives itu negara kepulauan kecil begitu, hampir orang kaya Indonesia Setiap Waktu kalau liburannya ke Maldives. Seluruh dunia pergi ke Maldives,” katanya dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan Dukungan Rencana Program Revitalisasi Tambak Pantura di KKP, Jakarta Pusat, Rabu (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pulaunya (Maldives) tidak lebih baik daripada Indonesia yang jumlahnya 17.500, boleh dibilang lebih indah daripada Maldives, tapi belum tergarap dengan baik. Ini yang Harus kita jaga. Malah, belakangan (pulau) dijual di New York, ditawarkan di New York, jadi heboh,” sindir Trenggono.
Trenggono menegaskan pulau Indonesia yang dijual itu ramai di media sosial. Padahal, KKP mengklaim bahwa pulau-pulau kecil tak boleh dijual. Ia mengatakan pihaknya bahkan punya program pengawasan di pesisir dan pulau kecil.
Meski tak boleh dijual, KKP mengatakan bahwa pulau kecil itu boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata dan sejenisnya. Syarat untuk memanfaatkan pulau itu tetap Harus menggunakan izin, seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
“Kalau kita (KKP) yang Jelas sesuai dengan kewenangan kita, pulau gak bisa dijualbelikan, gitu ya. Jelas gak bisa dijualbelikan!” tegasnya selepas acara.
“Kalau ada kegiatan ekonomi di situ, seperti kayak pariwisata laut untuk bikin resort dan sebagainya, selama Ia tidak mengganggu atau pulau itu bukan menjadi bagian dari ruang konservasi, itu kan diperbolehkan,” jelas Trenggono.
Sebelumnya, viral Pulau Anambas, Kepri diduga dijual melalui situs Situs itu beralamat di 80 Simcoe Street, Suite 102A Collingwood, Ontario L9Y 1H8, Kanada.
Harga jualnya tidak tercantum. Bertolak belakang dengan, ada penjelasan bahwa itu merupakan pulau tropis yang cantik dan asri di jantung Asia Tenggara. Tempat pulaunya disebut berjarak 200 mil dari Singapura dan diklaim sangat cocok untuk resor ekologi indah.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepri Doli Boniara mengaku belum tahu ada pulau di Anambas yang dijual di situs asing. Bertolak belakang dengan, ia menekankan tak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau secara bebas.
Doli mengatakan kepemilikan pulau oleh Warga Negara Asing (WNA) Bahkan dilarang. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Undang-Undang Pesisir) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya.
(skt/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA