Maidi Terima Gratifikasi Rp1,1 M Selama Jabat Wali Kota Madiun


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menyebut Wali Kota Madiun, Maidi Bahkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,1 miliar dalam periode pertama menjabat pada 2019-2022.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan dugaan penerimaan gratifikasi ini diketahui penyidik pada saat mengembangkan kasus pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjerat Maidi.

“Penyidik Bahkan menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana Penyuapan lain berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh MD (Maidi) saat menjabat sebagai Walikota Madiun,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (20/1).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan salah satu gratifikasi yang terbukti dilakukan oleh Maidi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.





Dalam kasus itu, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun Thariq Megah meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor.

Berencana tetapi, Asep menyebut pihak kontraktor hanya menyanggupi pemberian fee sebesar 4 persen atau sekitar
Rp200 juta.

“Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan
pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM (Thariq) kepada MD,” jelasnya.

Asep menambahkan dari hasil pendalaman KPK, total nilai gratifikasi yang diterima oleh Maidi dalam kurun waktu 4 tahun menjabat itu mencapai Rp1,1 miliar.

“KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 – 2022 dari Sebanyaknya pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan Pernah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo.Undang-Undang No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

(tfq/dal)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA