Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Peradilan Militer II-08 Jakarta bakal menggelar sidang kasus penembakan bos rental Kendaraan Pribadi yang menyeret tiga oknum anggota TNI AL secara terbuka untuk umum.
Hal itu disampaikan Hakim Juru Bicara Lembaga Peradilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (H) Arin Fauzan usai menerima berkas penembakan bos rental Kendaraan Pribadi yang menyeret tiga oknum anggota TNI (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta di Jakarta, Jumat (31/1).
Arin mengatakan persidangan nantinya Berencana digelar secara terbuka untuk umum di Lembaga Peradilan Militer II-08 Jakarta. Sementara untuk majelis hakim yang Berencana mengadili, katanya, Berencana ditentukan Ketua Lembaga Peradilan Militer II-08 Jakarta.
“Nantinya hakim ketua dari majelis tersebut Berencana membuat penetapan hari sidang. Nah, di situ sidang Berencana dilaksanakan,” tuturnya.
Hakim Juru Bicara Lembaga Peradilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (H) Arin Fauzan mengatakan berkas diterima Sesuai aturan Surat Pelimpahan Nomor R22/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas nama terdakwa inisial AA, RH, dan KLK.
“Selanjutnya, kami catat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kemudian nanti ditindaklanjuti kepaniteraan,” ujar Arin.
Berikutnya, sambung Ia, kepaniteraan Berencana meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari syarat formal maupun materiil.
Arin mengungkapkan proses untuk mempelajari bekas perkara tersebut kurang lebih Berencana membutuhkan waktu selama satu pekan.
Proses persidangan, jaminnya, Berencana dilakukan secara profesional dan akuntabel sebagaimana peradilan lainnya di bawah MA (MA) Republik Indonesia.
Lembaga Peradilan Militer II-08 Jakarta, kata Arin, menjamin tidak Berencana ada intervensi, keberpihakan, serta terus transparan.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI AL melimpahkan kasus penembakan bos rental Kendaraan Pribadi oleh oknum TNI AL ke Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AL, Laksamana Muda TNI Samista, mengatakan, pelimpahan dilakukan karena mereka Pernah terjadi selesai menyelidiki perkara tersebut.
“Puspomal Pernah terjadi melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara maraton dan Mudah terhadap perkara pembunuhan yang terjadi di tempat istirahat kilometer 45 Tol Tangerang-Merak,” ujar Samistadi Jakarta.
Adapun pelimpahan berkas perkara dilakukan secara simbolis oleh Kepala Bagian Pidana Umum Satuan Penyidikan Puspom TNI AL, Mayor Laut (PM) Bondan, kepada Perwira Seksi Pengolahan Perkara Otmil II-07 Jakarta, Mayor CHK G Rambe.
Samista menyampaikan penyerahan berkas perkara pidana tersebut menunjukkan bahwa TNI berkomitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil.
Ia menyebutkan dari hasil beberapa penyelidikan, ditemukan bahwa benar terdapat penembakan di km 45 oleh oknum anggota TNI AL. Dalam proses penyidikan, kata Ia, Puspom TNI AL Pernah terjadi meminta keterangan dari 18 saksi yang kebetulan mengetahui terjadinya peristiwa itu.
Peristiwa penembakan terjadi di tempat istirahat km 45 tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis lalu (2/1).
Dalam insiden itu terdapat dua orang korban, Dengan kata lain berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu Merupakan bos rental Kendaraan Pribadi yang meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.
Kemudian, pada Jumat (3/1), polisi menangkap pelaku penyewa Kendaraan Pribadi rental, Dengan kata lain AS dan IS di daerah Pandeglang, Banten.
Berselang penangkapan itu, pelaku penembakan yang merupakan anggota TNI AL Bahkan Pernah terjadi ditangkap personel Polisi Militer TNI AL, Dengan kata lain berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
(Antara/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA