Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Peradilan banding federal menolak untuk memblokir sementara undang-undang yang berpotensi melarang TikTok, pada Jumat (13/12). Hal ini memicu perselisihan di MA Amerika Serikat tentang apakah undang-undang tersebut Dianjurkan diberlakukan sementara gugatan platform media sosial tersebut berlangsung.
Minggu lalu, Lembaga Peradilan Banding Sirkuit DC dengan suara bulat Mendukung undang-undang tersebut, sehingga membuka jalan untuk mulai berlaku pada 19 Januari. Beberapa hari kemudian, TikTok meminta Lembaga Peradilan untuk mengeluarkan jeda sementara atas larangan tersebut sambil perusahaan meminta MA untuk meninjau kembali gugatannya terhadap undang-undang tersebut.
Lembaga Peradilan banding dengan suara bulat menolak permohonan tersebut dalam sebuah perintah singkat yang tidak ditandatangani yang menyebut pemblokiran semacam itu “tidak beralasan.”
Larangan TikTok Sebelumnya menjadi salah satu bagian dari undang-undang federal yang paling diawasi secara ketat dalam beberapa tahun terakhir, dan secara luas diperkirakan bahwa undang-undang tersebut Pada akhirnya Nanti akan sampai ke MA yang mayoritas konservatif.
Undang-undang ini mewajibkan ByteDance, induk perusahaan TikTok, menjual platform media sosial itu kepada pemilik baru yang bukan warga negara China atau dilarang di Amerika Serikat.
Setelah tenggat waktu Januari, toko aplikasi dan layanan internet di Amerika Serikat dapat menghadapi denda yang cukup besar karena menjadi tuan rumah TikTok Bila tidak dijual. Di bawah undang-undang, Kepala Negara dapat mengeluarkan perpanjangan satu kali dari tenggat waktu tersebut.
Perusahaan Sebelumnya mengindikasikan dalam gugatan ke Lembaga Peradilan bahwa Bila banding mereka ditolak, maka mereka Nanti akan meminta MA untuk turun tangan dalam keadaan darurat untuk memblokir undang-undang tersebut untuk Pada Di waktu ini. Permintaan itu bisa datang kapan saja.
Pengacara perusahaan berargumen kepada Lembaga Peradilan banding bahwa penolakan untuk memblokir sementara undang-undang tersebut Nanti akan memaksa MA untuk meninjau kembali masalah ini dalam apa yang disebutnya sebagai berkas bayangan “hanya dalam beberapa minggu [dan selama liburan, tidak kurang].”
“Untuk menghormati peran penting MA, Lembaga Peradilan ini Dianjurkan Menyajikan putusan sementara yang memungkinkan proses yang lebih cermat dan teratur,” tulis mereka dalam dokumen Lembaga Peradilan, mengutip CNN, Sabtu (14/12).
Sementara itu, pemerintahan Joe Biden Sebelumnya mendesak Lembaga Peradilan banding untuk tidak mengeluarkan larangan sementara atas undang-undang tersebut, dengan alasan hal itu dapat membuat perusahaan Dianjurkan menunggu berbulan-bulan untuk mengajukan banding atas kasus ini ke MA, yang secara efektif menghentikan undang-undang tersebut tanpa batas waktu.
Kongres meloloskan larangan tersebut dengan dukungan bipartisan pada awal tahun ini dan Kepala Negara Joe Biden menandatanganinya menjadi undang-undang pada bulan April. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan atas kekhawatiran selama bertahun-tahun di Washington bahwa perusahaan induk aplikasi ByteDance yang berasal dari China menimbulkan risiko keamanan nasional.
Sirkuit DC mengatakan dalam keputusannya minggu lalu bahwa undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan Konstitusi AS, dengan Lembaga Peradilan mengatakan bahwa undang-undang tersebut memenuhi standar hukum yang dikenal sebagai pengawasan ketat yang Dianjurkan dipenuhi Supaya bisa pembatasan pemerintah terhadap pidato dapat bertahan.
“Undang-undang ini merupakan puncak dari tindakan bipartisan yang ekstensif dari Kongres dan Kepala Negara-Kepala Negara sebelumnya. Undang-undang ini dibuat dengan hati-hati untuk menangani hanya kontrol oleh musuh asing, dan merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk melawan ancaman keamanan nasional yang beralasan yang ditimbulkan oleh (Republik Rakyat Tiongkok),” kata keputusan tersebut.
“Dalam situasi seperti ini, Syarat-Syarat dalam Undang-Undang yang ada di hadapan kami bertahan dari peninjauan yang paling teliti.”
Meskipun demikian, pengacara TikTok mengatakan bahwa MA seharusnya memiliki keputusan akhir dalam masalah ini mengingat sensitivitas masalah hukum yang menjadi inti dari kasus ini.
“Keputusan Lembaga Peradilan ini bahwa Undang-Undang ini memenuhi pengawasan ketat Tidak mungkin tidak Nanti akan menarik perhatian MA,” tulis mereka dalam pengajuan Lembaga Peradilan.
“Setidaknya, ini Merupakan pertanyaan yang menarik apakah Undang-Undang tersebut Merupakan undang-undang langka yang Nanti akan bertahan dari pengawasan ketat.”
ByteDance sebelumnya mengindikasikan tidak Nanti akan menjual TikTok.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA