Jakarta, CNN Indonesia —
Puluhan negara termasuk sekutu Amerika Serikat (AS) di Pakta Lini pertahanan Atlatik Utara (NATO) mengecam langkah Presden Donald Trump yang menjatuhkan Hukuman kepada Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).
Negara NATO di Eropa seperti Prancis, kemudian ada pula negara Eropa lain seperti Belanda dan Jerman menjadi bagian dari puluhan negara menyatakan ‘berdiri di belakang ICC, dan mengecam Trump.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pernyataan bersama, seperti dikutip dari Aljazeera, negara-negara pihak Statuta Roma itu menekankan ‘dukungan mereka yang Tanpa henti-hentinya dan tak tergoyahkan terhadap independensi, ketidakberpihakan, dan integritas ICC’.
Mahkamah, kata mereka, berfungsi sebagai pilar penting sistem peradilan internasional dengan memastikan akuntabilitas atas kejahatan internasional yang paling serius, dan keadilan bagi para korban.
“Langkah-langkah yang Menyajikan Hukuman kepada Lembaga Peradilan, para pejabat dan stafnya, serta mereka yang bekerja sama dengannya Sebelumnya diambil sebagai tanggapan terhadap Lembaga Peradilan yang menjalankan mandatnya sesuai dengan Statuta Roma,” bunyi pernyataan itu.
Juru Bicara Urusan Luar Negeri Uni Eropa (EU), Anouar El Anouni menyatakan Hukuman yang dijatuhkan Trump terhadap ICC dan mereka yang berada di dalammnya itu kan merusak upaya akuntabilitas global.’
Dalam pernyataannya pada Jumat (7/2), El-Anouni menggarisbawahi peran penting ICC dalam Membantu keadilan pidana internasional dan memerangi impunitas. El-Anouni pun menegaskan dukungan tegas Uni Eropa terhadap ICC beserta prinsip-prinsip yang tercantum dalam Statuta Roma.
Apalagi, ia Bahkan menekankan bahwa perintah eksekutif Trump itu bisa menimbulkan tantangan yang serius terhadap tugas dan kinerja ICC sekaligus berpotensi mengganggu investigasi dan proses yang Baru saja berlangsung.
Sementara itu pemerintah Belanda, selaku tuan rumah ICC, menyesalkan langkah Trump yang baru saja dilantik kembali memimpin Amerika Serikat.
Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp pada Jumat lalu lewat akun X miliknya mengatakan, “Lembaga Peradilan (ICC) ini memiliki peran penting dalam memerangi impunitas. Negara kami memiliki reputasi kuat dan tanggung jawab besar sebagai tuan rumah bagi lembaga hukum internasional yang penting.”
Veldkamp menegaskan kembali komitmen Belanda terhadap hukum internasional.
“Belanda secara aktif berkontribusi dalam Memanfaatkan tatanan hukum internasional dan kerja sama multilateral serta Berencana menjalankan kewajiban hukum dan perjanjian internasional dengan iktikad baik.”
Dalam pernyataan terpisah pada Jumat kemarin, ICC mengecam perintah eksekutif AS yang berupaya menjatuhkan Hukuman terhadap Lembaga Peradilan tersebut.
Pada Kamis, Kepala Negara AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan Hukuman terhadap ICC atas tindakannya terhadap Washington dan sekutunya, termasuk Israel.
Perintah tersebut menyatakan bahwa AS Berencana mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang “bertanggung jawab atas pelanggaran ICC.”
Beberapa langkah yang Berencana diterapkan mencakup pemblokiran properti dan aset, serta pembatasan masuk ke wilayah AS bagi staf ICC dan anggota keluarga mereka.
Pada November lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala Lini pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan Pertempuran dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Israel Bahkan menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional atas operasi militer yang brutal di Gaza.
(kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA