Surabaya, CNN Indonesia —
Dua orang pedemo aksi kawal putusan MK (MK) dan tolak Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah di DPRD Jatim, Diberitakan ditangkap polisi, Jumat (23/8).
Dua orang yang ditangkap itu salah satunya ialah mahasiswa Universtitas Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya dan seorang siswa SMK.
“Informasi yang kami terima ada dua orang [ditangkap]. Satu anak SMK, satu mahasiswa Uinsa,” kata Pengacara Publik dari LBH Surabaya Jauhar Kurniawan, kepada CNNIndonesia.com.
Jauhar mengatakan, mahasiswa Uinsa tersebut ditangkap karena diduga melempar botol ke arah kepolisian yang berjaga di DPRD Jatim. Imbas aksinya itu Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman Diberitakan terluka di bagian bibir.
“Karena Ia lempar botol. Dan botol kena mulutnya Kasatlantas Polrestabes. Ia melemparnya itu pas posisi jeda. Saat lempar-lemparan, berhenti. Pas berhenti itu Ia lempar Bahkan. Ketahuan lah, dan apesnya, sialnya kena mulut Kasatlantas dan berdarah,” ucapnya.
Pada Sekarang mahasiswa Uinsa itu tengah diperiksa di Polrestabes Surabaya, dengan didampingi kakaknya.
LBH Surabaya sempat Menyajikan bantuan hukum Sekalipun pihak keluarga menolak.
“Kita Sebelumnya Menyajikan. Pihak kakaknya tidak bersedia. Karena ingin menyelesaikannnya sendiri,” ucapnya.
Sedangkan satu siswa SMK yang sempat diamankan polisi, kata Jauhar, Sekarang Sebelumnya dipulangkan.
“Yang anak SMK cuma pendataan saja. Terus dilepas,” pungkasnya.
Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan ia belum mengetahui kabar penangkapan itu.
“Masih saya cek dulu kebenarannya,” kata Haryoko.
Diketahui ribuan massa yang terdiri dari mahasiswa pelbagai kampus di Surabaya, buruh Sampai saat ini elemen masyarakat sipil melakukan aksi kawal putusan MK dan menolak Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah di DPRD Jatim sejak pukul 11.00 WIB.
Aksi sempat diwarnai kericuhan saat mahasiswa kecewa tak kunjung ditemui Pimpinan DPRD Jatim. Aksi lempar dan perusakan pagar kawat duri pun tak terhindarkan.
Saat ditemui, mahasiswa pun mendesak Supaya bisa Ketua DPRD Jatim Kusnadi, menyetujui tuntutan mereka dan menandatangani nota kesepakatan, untuk selanjutnya Nanti akan disampaikan ke pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat RI hari ini Bahkan.
Berikut Skor tuntutan mahasiswa:
1. Mendesak Kepala Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk mematuhi konstitusi
2. Menuntut Kepala Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk menghentikan segala upaya untuk Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah
3. Menuntut Kepala Negara Jokowi untuk menghentikan cawe-cawe politiknya dengan memanfaatkan lembaga negara dan mencederai konstitusi
4. Mendesak Komisi Pemilihan Umum RI untuk patuh pada putusan MK No 60 dan 70
5. Menuntut dan mendesak setiap fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat RI terutama yang Dapil Surabaya dan kuhsusnya DPRD Jatim untuk menolak semua upaya Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah 2024
Setelah ditemui Ketua DPRD Jatim, pantauan CNNIndonesia.com massa aksi mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat sipil lain berangsur membubarkan diri pukul 16.30 WIB.
(frd/pua)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA