KPK Usut 3 Kasus Penyuapan di Pemkot Semarang, Wali Kota Dicegah ke LN

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) membuka penyidikan terkait kasus dugaan Penyuapan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Tim penyidik KPK selama satu hari kemarin, Rabu (17/7), melakukan serangkaian penggeledahan.

CNNIndonesia.com merangkum Sebanyaknya fakta terkait kegiatan tersebut.

Geledah kantor wali kota & rumah

Tim penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang pada Rabu (17/7) pagi. Mengikuti pantauan CNNIndonesia.com di Tempat, tim penyidik KPK mendatangi kantor Wali Kota Semarang pada pukul 09.00 WIB.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Saat ini Bahkan, Wali Kota Semarang dijabat oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu yang biasa disapa Ita. Secara paralel, tim penyidik KPK lainnya Bahkan menggeledah rumah pribadi Ita di kawasan Bukit Sari, Semarang, Jateng.

Upaya paksa tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

“Betul bahwa Dalam proses ada kegiatan penyidikan oleh teman-teman penyidik di daerah Semarang. Untuk apa kegiatannya, di mana, kami belum bisa rilis,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7) petang.

“Semoga pada saat kegiatan tersebut selesai dalam beberapa hari atau minggu ke depan, teman-teman Akan segera diberikan update lagi,” lanjut Ia.

Tiga kasus Penyuapan

KPK mengusut total tiga kasus dugaan Penyuapan di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidikan tersebut ditandai dengan giat penggeledahan yang dilakukan di Sebanyaknya Tempat di Semarang.

Tiga kasus tersebut yaitu pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan Retribusi Negara dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Cegah 4 orang ke LN

Sebanyak empat orang Sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri. Dari sumber CNNIndonesia.com, mereka ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Ita, Alwin Basri; serta dua orang pihak swasta berinisial M dan RUD.

“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Proses penyidikan Pada Saat ini Bahkan Dalam proses berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan Pada Saat ini Bahkan,” kata Tessa.

Sebelumnya jerat tersangka

Lembaga antirasuah Sebelumnya menetapkan tersangka terkait dengan penyidikan kasus di Semarang tersebut. Hanya saja, inisial tersangka berikut konstruksi lengkap perkara Akan segera disampaikan KPK Pada saat yang sama dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

“Proses penyidikan Pada Saat ini Bahkan Dalam proses berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan Pada Saat ini Bahkan,” ucap Tessa.

(DAL/DAL)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version