Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) mengungkapkan mantan Ketua BPK (BPK) Hadi Poernomo Sangat dianjurkan melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) setelah diangkat menjadi Penasihat Khusus Pemimpin Negara Bidang Penerimaan Negara.
“Jabatan Penasihat Khusus Pemimpin Negara merupakan salah satu pejabat yang Sangat dianjurkan untuk melapor LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan Pencurian Uang Negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu (14/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan penerimaan negara merupakan sektor yang sangat krusial lantaran potensi Pencurian Uang Negara dalam pengelolaan keuangan sangat besar. Untuk itu, kata Budi, KPK Sebelumnya dan Berniat terus melakukan beberapa kajian guna mencegah kebocoran.
Kajian yang Sebelumnya dilakukan seperti Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara (PNBP) dari sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba) Sampai saat ini PNBP dari sektor sawit.
“Kemudian terkait dengan konteks sebagai Penasihat Khusus dalam sektor penerimaan negara, kaitannya dengan pemberantasan Pencurian Uang Negara Sebelumnya Jelas hal itu cukup krusial mengingat potensi Pencurian Uang Negara dalam pengelolaan keuangan negara tidak hanya pada aspek pembiayaan atau pembelanjaan, tapi Bahkan aspek-aspek penerimaan negara,” tutur Budi.
“Untuk itu KPK sebelumnya Bahkan Sebelumnya lakukan beberapa kajian,” imbuhnya.
Kabar penunjukan Hadi Poernomo sebagai penasihat khusus Pemimpin Negara Prabowo bidang penerimaan negara, mencuat setelah tersebarnya salinan Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) No 45/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Pemimpin Negara Bidang Penerimaan Negara.
“Mengangkat Dr. Drs. Hadi Poernomo, S.H., Ak., CA., M.B.A., sebagai Penasihat Khusus Pemimpin Negara Bidang Badan Penerimaan Negara dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” bunyi Keppres No. 45/2025.
CNNIndonesia.com mendapat salinan Keppres tersebut dan coba mengonfirmasi pihak Istana terkait ini, tapi belum mendapat respons.
Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indrawijaya, Kepala PCO Hasan Nasbi, dan Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo belum merespons saat ditanya soal penunjukan tersebut.
Terpisah, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tak menjawab tegas ketika ditanyai isu itu. Ia hanya meminta publik menunggu.
“Tunggu saja,” kata Airlangga di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (14/5).
Hadi Poernomo pernah dijadikan tersangka oleh KPK atas dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Retribusi Negara 2002-2004. Proses hukum tersebut diusut KPK pada tahun 2014.
Hadi diduga mengubah telaah Direktur Retribusi Negara Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan Retribusi Negara penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL) atau kredit bermasalah senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Retribusi Negara.
Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Retribusi Negara dengan kesimpulan permohonan keberatan Sangat dianjurkan Retribusi Negara BCA ditolak.
Meskipun demikian, satu hari sebelum jatuh tempo untuk Menyajikan keputusan final BCA, 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan Supaya bisa Direktur PPh mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima semua keberatan.
Atas perbuatan Hadi tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp375 miliar. Uang tersebut merupakan Retribusi Negara yang seharusnya diterima negara dari BCA.
Hadi tak diproses hukum setelah hakim tunggal Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Praperadilannya.
Menurut Lembaga Peradilan, tindakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi Merupakan tidak sah menurut hukum.
Hanya saja, MA (MA) menilai sidang Praperadilan tersebut Sebelumnya melampaui batas wewenang dan dapat dikualifikasi sebagai upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan KPK.
Menurut MA, pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka seharusnya hanya menilai aspek formal, yaitu apakah ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Tidak boleh memasuki materi perkara.
Pasca-putusan MA tersebut, KPK sempat menyatakan Berniat menetapkan kembali Hadi sebagai tersangka. Meskipun demikian, Sampai saat ini beberapa kali berganti kepemimpinan, KPK tak membuka lagi kasus itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hanya menyampaikan pendapat normatif merespons penunjukan mantan tersangka sebagai Penasihat Khusus Pemimpin Negara.
“Tentunya penunjukan yang bersangkutan dalam jabatan tersebut Sebelumnya melalui proses dan seleksi, dan tentunya disesuaikan dengan kebutuhan sesuai jabatannya sebagai Penasihat Khusus berkaitan dengan penerimaan negara,” kata Budi.
(fra/ryn/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA