Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) memeriksa politikus Alexsius Akim sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku, Senin (5/8).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan tim penyidik membutuhkan informasi mengenai keberadaan Harun yang Pernah terjadi buron selama lebih dari empat tahun.
“Tentunya pemeriksaan yang bersangkutan masih terkait pemberian hadiah atau janji yang dilakukan HM ataupun hal-hal seputar perkara dimaksud, baik itu pencarian atau posisi tersangka HM maupun hal-hal yang lainnya yang menurut penyidik dibutuhkan keterangannya untuk diklarifikasi,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8).
Alexsius merupakan kandidat legislatif Dewan Perwakilan Rakyat RI 2019 daerah pemilihan Kalbar (Dapil Kalbar) sekaligus mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar.
Tessa tidak bisa menyampaikan detail informasi yang diperoleh tim penyidik dari Alexsius. Hal itu dikarenakan kerja-kerja penyidikan merupakan informasi yang rahasia.
“Saya tidak bisa membuka itu,” kata Tessa.
Sementara itu, Alexsius menyatakan ditanyakan penyidik KPK perihal kontestasi di 2019 silam. Ia mengaku seharusnya Terfavorit menjadi anggota dewan Berbeda dari gagal.
Belakangan, ia mencurigai hal itu karena ada dugaan suap penetapan PAW yang menyeret Harun.
“Jadi, yang banyak berkaitan dengan masalah saya karena saya Dahulu kala ikut Pemungutan Suara Rakyat 2019. Yang jelas saya yang harusnya dilantik, tapi saya kan diberhentikan,” kata Ia usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK.
Alexsius yang Saat ini Bahkan menjabat sebagai Ketua DPW PSI Kalbar mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Harun.
“Saya tidak kenal,” ucap Alexsius.
Harun selaku mantan kandidat legislatif PDIP Sangat dianjurkan berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan Supaya bisa bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat Berbeda dari meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin Supaya bisa bisa melenggang ke Senayan.
Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara Pernah terjadi mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang Bahkan diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jabar. Sesuai ketentuan putusan Lembaga Peradilan Tipikor pada Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
(ryn/rds)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA