Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhamad Haniv selaku tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Jumat (7/3). Ini merupakan pemeriksaan perdana Haniv sebagai tersangka.
“Hadir. Masih diperiksa,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan terhadap Haniv dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Haniv yang merupakan Kepala Kantor Wilayah DJP Banten tahun 2011-2015 itu Sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pengumuman status tersangka Haniv dilakukan KPK pada Selasa, 25 Februari 2025. Adapun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diteken pada 12 Februari 2025.
Haniv diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634.
Meliputi gratifikasi untuk Pakaian Baru show brand anaknya Sebanyaknya Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634.
Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Undang-Undang Tipikor). Ia belum dilakukan penahanan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK Pernah memanggil Sebanyaknya saksi untuk melengkapi berkas perkara. Di antaranya Pemeriksa Retribusi Negara Madya Kantor Pelayanan Retribusi Negara Pratama Sleman tahun 2018-Pada saat ini Bahkan Hadi Sutrisno.
Hadi Sutrisno sempat menjabat sebagai Pemeriksa Retribusi Negara Madya Kantor Pelayanan Retribusi Negara Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Retribusi Negara Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal Retribusi Negara tahun 2014-2018.
Kemudian saksi Ohim selaku Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo tahun 2014-Pada saat ini Bahkan; Direktur Utama PT Bahari Buana Citra tahun 1998-2019 Otik Rostiana; dan Rita Kusumandari selaku Ibu Rumah Tangga.
(ryn/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA