Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) memanggil Eddy Sumarman selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Jumat (9/1).
Eddy Pernah dicopot dari jabatan tersebut, dan Di waktu ini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan di Korps Adhyaksa.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Eddy, KPK Bahkan memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi inisial RTM dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi inisial RZP.
KPK meminta para saksi tersebut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini yang sebelumnya KPK Pernah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu ADK, HMK, dan SRJ,” ucap Budi.
Sebelumnya diketahui, KPK sempat menyegel dua rumah milik Eddy Sumarman yang berada di Bekasi dan Pondok Indah. Penyegelan tersebut dilakukan saat proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ade Kuswara dan kawan-kawan.
Saat konferensi pers mengenai kasus dugaan suap Bupati Ade Kuswara, Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya melakukan penyegelan terhadap dua rumah milik Eddy Sumarman.
Asep mengatakan penyegelan dilakukan saat tim melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 17 Desember 2025, menemukan dugaan adanya indikasi keterlibatan Eddy.
“Jadi, penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana Pencurian Uang Negara,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025 pagi.
Asep bilang saat itu tim penyidik gagal membawa Eddy bersama para pihak yang terjaring OTT di Kabupaten Bekasi. Asep tidak menjelaskan kendala yang dihadapi tim sehingga gagal membawa Eddy ke Gedung Merah Putih KPK.
Asep hanya menjelaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose bersama pimpinan, keterlibatan Eddy dinilai tidak cukup bukti.
“Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan Merupakan para terduga yang memang Pernah memenuhi kecukupan alat buktinya,” terang Asep.
Oleh karena itu, Asep melanjutkan penyidik Akan segera kembali membuka segel di rumah Eddy.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang Bahkan merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Ketiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama Sampai saat ini 8 Januari 2026. Penahanan tersebut Pernah diperpanjang selama 40 hari.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Perundang-Undangan Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Perundang-Undangan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Perundang-Undangan Tipikor.
(ryn/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











