Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mendalami aliran uang diduga terkait dengan kasus dugaan Penyuapan kegiatan Penanaman Modal fiktif di PT Taspen lewat pemeriksaan mantan istri Antonius N. S. Kosasih, Rina Lauwy, Selasa (17/12) lalu.
Kosasih ialah mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) yang Pernah berstatus tersangka.
“Saksi hadir didalami terkait dengan aliran uang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (19/12).
Materi tersebut Bahkan dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada saksi lainnya yaitu Tuti Nurbaiti selaku Karyawan BUMN.
Merujuk pada sumber CNNIndonesia.com, Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto Pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka Bahkan Pernah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK Pernah menggeledah tujuh tempat di Tempat berbeda. Yaitu dua rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Kemudian kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Tim penyidik menyita Sebanyaknya barang bukti dalam penggeledahan tersebut, seperti Sebanyaknya dokumen maupun catatan Penanaman Modal keuangan, alat elektronik dan Sebanyaknya uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara. Lembaga antirasuah menduga negara mengalami kerugian dari kasus ini Sebanyaknya miliaran IDR.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA