Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mencecar mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengenai izin pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina dalam pemeriksaan Rabu (3/7). Dahlan saat itu Bahkan selaku kuasa pemegang saham PT Pertamina.
“Perannya sebagai Menteri BUMN saat itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina serta ditanyakan ada tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (4/7).
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar satu jam, Dahlan mengatakan didalami tim penyidik perihal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dahlan tidak menyampaikan detail mengenai RUPS dimaksud.
“Tentang RUPS. Apakah rencana (pengadaan LNG) itu Sebelumnya mendapat persetujuan RUPS,” kata Dahlan.
Pemeriksaan Dahlan tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan Penyuapan pengadaan LNG di PT Pertamina. Selain Dahlan, kemarin KPK Bahkan memanggil satu saksi lain atas nama Yudha Pandu Dewanata.
KPK mengembangkan kasus dugaan Penyuapan terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Para tersangka dimaksud ialah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
Mereka diduga Sebelumnya melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.
“Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK Sebelumnya menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa, Selasa (2/7).
Sebelum ini, majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut belum inkrah lantaran Karen dan KPK menyatakan banding.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA