KPK Bakal Usut Peran Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat di Kasus Rel Kereta


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) bakal mendalami lebih jauh peran Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI Lasarus dalam kasus dugaan Penyuapan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam berkas putusan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi dan mantan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Fadliansyah, Lasarus disebut meminta fee 10 persen dari proyek Rp82,1 miliar.


“Setiap fakta sidang dapat didalami oleh penyidik sesuai kebutuhan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang Tengah ditangani,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi tindak lanjut KPK merespons fakta sidang tersebut, Jumat (5/7).

Lasarus pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 28 Juli 2023 bersama-sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat lainnya atas nama Andi Iwan Darmawan Aras, Ridwan Bae, Hamka B Kady MS, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Demokrat Sumut Lokot Nasution.

Sekalipun, saat itu, hanya Andi Iwan dan Ridwan Bae yang memenuhi panggilan. Sedangkan Lasarus menjalani pemeriksaan di panggilan berikutnya.

“Sebelumnya pernah dipanggil. Materinya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan,” ucap Tessa.

Dalam berkas putusan Harno Trimadi dan Fadliansyah, Lasarus disebut Menyajikan arahan kepada Harno melalui pemilik PT Gumaya Anggun dan Hotel Gumaya Semarang, Ivan Soegiarto. Kepada Harno, Ivan menyebut perusahaannya yang Akan segera digandeng Lasarus untuk mengerjakan proyek rel R54 di Jateng dengan nilai kontrak Rp82,1 miliar.

Ivan Bahkan menyampaikan Lasarus meminta fee 10 persen dari nilai kontrak. Sekalipun, Harno keberatan dengan besaran fee tersebut dan menawar Sampai saat ini 5 persen.

“Penyampaian ini terdakwa teruskan kepada Ivan Soegiarto, dan Ivan menjawab: ‘Saya coba ngobrol dengan lazarus’,” sebagaimana tertuang dalam berkas putusan Harno dan Fadliansyah.

Majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Harno dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Harno Bahkan dihukum membayar uang pengganti Sebanyaknya Rp900 juta, US$20.000 dan Sin$30.000 subsider dua tahun penjara.

Sedangkan Fadliansyah divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti Sebanyaknya Rp625 juta subsider satu tahun penjara.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA