Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak perbaikan proses rekrutmen Sampai sekarang pengawasan anggota Polri buntut kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
“KPAI mendesak adanya perbaikan dalam proses rekrutmen, pelatihan, serta pengawasan terhadap aparat kepolisian guna mencegah kejadian serupa terulang Pada waktu yang akan datang,” kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita dalam keterangannya, Selasa (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian menyebut butuh peningkatan pengawasan terhadap personel kepolisian terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etik.
Menurutnya, hal itu Sangat dianjurkan menjadi prioritas Supaya bisa kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
“Sehingga institusi ini Sungguh-sungguh menjadi pelindung masyarakat, bukan malah menjadi ancaman bagi anak-anak yang rentan,” ucapnya.
Ia pun mendesak Supaya bisa proses hukum berjalan secara serius dan transparan. Dian Bahkan meminta Direktorat PPAPPO Mabes Polri Menyajikan atensi serius terhadap kasus ini.
“Guna memastikan kasus ini ditangani sesuai Perundang-Undangan Tindak Pidana Tindak Kekerasan Seksual dan Perundang-Undangan Perlindungan Anak dan pelaku kekerasaan mempertanggungjawabkan secara hukum pidana,” ujarnya.
Dian Bahkan menyoroti urgensi perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia. Menurutnya, negara Sangat dianjurkan hadir dan memastikan setiap anak terlindungi dari segala bentuk Tindak Kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun dalam interaksi dengan institusi lain.
“Termasuk memastikan hak restitusi korban dapat dipenuhi. Ditambah lagi, rehabilitasi psikologis dan sosial bagi korban yang komprehensif melibatkan para tenaga profesional sangat penting bagi anak,” ujarnya.
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diamankan tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda NTT dalam kaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika dan kasus asusila.
Ia diamankan sejak 20 Februari lalu di salah satu hotel di Kota Kupang. AKBP Fajar lalu dibawa ke Propam di Mabes Polri.
Saat ini Bahkan, kasus itu Sudah naik ke tahap penyidikan dan penyidik Sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.
“Pada tanggal 3 Maret Sudah dibuat Laporan Polisi Model A karena diyakini ada satu peristiwa pidana kita lakukan gelar (perkara) dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025,” kata Direskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi.
(fra/fra/mnf)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA