Jakarta, CNN Indonesia —
Bareskrim Polri menyebut total korban dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai 15 ribu orang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut belasan ribu korban itu menjadi korban penipuan yang terjadi selama periode 2018-2025.
“Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 lender (pemberi pinjaman) atau masyarakat. Ini Merupakan pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Safri menjelaskan salah satu modus yang digunakan oleh PT DSI Dengan kata lain dengan membuat proyek fiktif dari data penerima Penanaman Modal (borrower) yang Pernah terjadi ada.
Ia menyebut pihak borrower itulah yang kemudian dicatut oleh PT DSI dan seolah-olah memiliki proyek baru untuk kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk ikut memberi dana Penanaman Modal.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan Penanaman Modal,” jelasnya.
Ade Safri mengatakan dugaan penipuan ini mulai terendus ketika para korban hendak menarik dana Penanaman Modal beserta imbal balik yang dijanjikan pada Juni 2025.
“Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap lender,” tuturnya.
Selain dugaan penipuan, Ade Safri mengatakan dalam kasus ini terdapat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PT DSI. Serta pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan.
Sebelumnya Ade Safri mengatakan penyidik dari Subdit II Perbankan tengah menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan fraud senilai Rp2,4 triliun.
“Bahwa benar sore ini : Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di Kantor Dana Syariah Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
(tfq/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











