Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Percepatan Reformasi Polri Nanti akan menjadikan putusan MK (MK) yang menegaskan anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun sebagai masukan mereformasi institusi Polri.
Putusan MK dimaksud tertuang dalam Perkara Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa), diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini Tidak mungkin tidak nanti Nanti akan jadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Saya harusnya hari ini hadir rapat di PTIK, tapi karena ada rapat ini Bahkan (pembahasan amnesti, abolisi dan rehabilitasi), jadi Pak Otto Hasibuan (Wamenko) yang Bahkan Ia anggota dari komite yang hadir ke sana,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang Bahkan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kantornya, Jakarta, Kamis (13/11).
Yusril menambahkan Komisi Percepatan Reformasi Polri Bahkan Nanti akan membahas kondisi di mana Sebanyaknya perwira tinggi polisi aktif Sampai sekarang Pada Saat ini Bahkan memegang jabatan sipil.
“Setelah ada keputusan MK Tidak mungkin tidak Wajib di-follow up dengan pengubahan terhadap peraturan perundang-undangan dan kemudian Bahkan Tidak mungkin tidak ada transisi bagaimana mereka yang Sebelumnya terlanjur memegang jabatan di kementerian atau di lembaga itu Nanti akan seperti apa. Nanti Nanti akan kita bahas soal itu,” kata Yusril.
Sebelumnya, MK menegaskan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tidak bisa Menyajikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.
MK menyatakan Seandainya ingin menduduki jabatan sipil, polisi Wajib mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.
Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang 2/2002 tentang Kepolisian (Undang-Undang Polri).
Pasal 28 ayat (3) berbunyi: Anggota Kapolri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ Merupakan jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak Merujuk pada penugasan dari Kapolri.”
“Secara substansial, kedua Syarat tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
“Artinya, Seandainya dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ Merupakan persyaratan yang Wajib dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” sambungnya.
Terdapat alasan berbeda atau concurring opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani yang pada pokoknya berpendapat frasa “atau tidak Merujuk pada penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang 2/2002 berpotensi membuka ruang penafsiran yang dapat Memperjelas norma jabatan di luar kepolisian tanpa ada batasan yang jelas, sehingga permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion yang pada pokoknya menyatakan sepanjang pengujian frasa “tidak Merujuk pada penugasan dari Kapolri” sebagaimana dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang 2/2002 bukan persoalan mengenai konstitusionalitas norma, melainkan lebih merupakan persoalan implementasi norma. Oleh karena itu, permohonan para Pemohon seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.
Dalam permohonannya, para Pemohon melampirkan daftar Sebanyaknya pejabat kepolisian aktif yang menduduki jabatan di luar instansi atau yang tidak mempunyai sangkut paut dengan institusi Polri.
Di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Komjen Pol Setyo Budiyanto; Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Lini pertahanan Nasional (Lemhanas).
Terlebih lagi, ada pula Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekretaris Jenderal Menteri Hukum dan HAM; Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN); Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.
Lalu Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Kekerasan Politik (BNPT) dan Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Dewan Perwakilan Daerah) RI.
Para Pemohon menilai bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, serta menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
(fra/ryn/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
