Komisi Pemilihan Umum Tidak Minta Maaf Kasus Hasyim: Putusan DKPP Bukan Kelembagaan


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) RI enggan menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila terhadap anggota PPLN perempuan di Den Haag, Belanda.

Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afiffudin beralasan kasus yang dihadapi oleh Hasyim bersifat pribadi dan tidak terkait dengan Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga.

“Ya, sebagaimana tadi kami sampaikan. pertama, kami tidak Akan segera mengomentari putusan DKPP karena sifatnya bukan kelembagaan,” kata Afif di Kantor Komisi Pemilihan Umum RI, Jakarta, Kamis (4/7).


Di sisi lain, Afif mengatakan Komisi Pemilihan Umum terbuka terhadap masukan dan saran dari seluruh pihak demi memperbaiki kinerja Komisi Pemilihan Umum ke depan.

Terlebih, kata Ia, masukan itu diperlukan bagi Komisi Pemilihan Umum untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 yang Akan segera digelar 27 November mendatang.

“Pada intinya Komisi Pemilihan Umum sadar tidak bisa sendirian, kami minta dukungan para pihak, Sebelumnya Niscaya kementerian, lembaga kemudian jajaran pemerintah daerah, teman-teman jurnalis, teman-teman media, Serta teman-teman LSM perguruan tinggi,” ujar Afif.

“Seluruhnya kita Akan segera sama-sama ajak untuk menyukseskan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang Sebelumnya tidak lama lagi,” sambungnya.

Sebelumnya, DKPP Pernah terjadi menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat. Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan perempuan berinisial CAT.

“Menjatuhkan Hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA